Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ikut menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Pasalnya aturan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan marwah UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Wakil Ketua I DPRP, DR. Yunus Wonda, mengatakan jika aturan itu diterapkan maka UU Otsus Papua saat ini tidak bisa digunakan lagi.
Alasannya, saat ini UU Otsus di Papua masih berlaku dan sangat memproteksi terhadap hak-hak masyarakat baik hak atas tanah, hutan dan hak hidup serta hak bekerja diatas tanah Papua.
“Kalau kami lihat sangat bertentangan dengan Otsus, karena hari ini kita lihat hutan yang hijau suatu saat akan di babat habis dengan adanya UU Omnibus Law ini,” beber Yunus saat menemui masa Aliansi Pemuda Mahasiswa tolak Omnibus Law di Taman Imbi, Kota Jayapura, Kamis (8/10/202).
Anggapan Yunus ini cukup masuk akal, dimana pada suatu saat jika UU Omnibus Law ini diberlakukan di Papua maka hak-hak dasar OAP dengan sendirinya akan hilang, dimana hak untuk hidup dan berkarya di atas tanah leluhur sudah jelas dikuras Investor
“Suatu saat orang Papua sudah tidak bisa toki (tepuk, red) dada lagi, seperti saat ini saya punya tanah saya punya hutan, saya punya adat saya punya wilayah, percuma semua,” bebernya.
Menurut Yunus, jika pengesahan UU ini tidak bermasalah maka tidak mungkin ada gelombang aksi massa yang cukup besar di semua daerah, sehingga ini pasti ada masalah soal pasal per pasal yang menurut publik sama sekali tidak berpihak kepada rakyat.
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat dari jadwal sebelumnya yakni pada Kamis (8/10/2020).
OZIE