Koreri.com, Jayapura – Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokataru resmi menyurati DPRD Mimika.
Melalui surat bernomor : 315/SK-Lokataru/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020, Lokataru dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Dewan setempat.
Dalam hal ini, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT. Papua Divestasi Mandiri dan Rancangan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT. Mimika Abadi Sejahtera.
Lokataru juga menyertakan 12 poin keberatan atas usulan Ranperda dimaksud.
Salah satunya disebutkan, bahwa Ranperda yang diajukan oleh Bupati Mirnika haruslah ditolak oleh DPRD Kabupaten Mimika, karena dalam pembuatan Ranperda tersebut tidak pemah melibatkan perwakilan dari Forum Pernilik Hak Sulung (FPHS) dan juga masyarakat adat yang terdampak permanen untuk membahas mengenai 7 persen persen saham PT Freeport.
Keberatan lainnya, bahwa Bupati Mimika tidak memiliki hak untuk mengajukan Ranperda kepada DPRD Mimika, sebelum melakukan pembahasan mengenai 7 persen saham PT. Freeport Indonesia yang menjadi porsi Pemerintah Kabupaten Mimika dengan FPHS dan juga masyarakat adat yang terdampak permanen.
Salah satu kuasa hukum Lokataru, Haris Azhar, SH, MA dalam pernyataannya kepada Koreri.com, Senin (12/10/2020) menyoroti kinerja DPRD Mimika.
“Jadi, poinnya begini kita mau kasih tahu bahwa tidak bisa DPRD main sekongkol menggunakan kewenangan bersekongkol dengan Bupati untuk mengeluarkan Perda atau Perdasi soal saham yang menjadi jatah dari masyarakat adat tanpa konsultasi dengan masyarakat adat,” sorotnya.
Haris menegaskan jika apa yang dilakukan pihaknya merujuk pada saham yang diberikan Inalum kepada Provinsi Papua maupun Kabupaten Mimika untuk mengembangkan masyarakat adat.
“Lalu kita sekarang nggak pernah dengar apa keberpihakan Bupati kepada masyarakat adat, mereka yang menjadi suku sulung itu. Duit selama ini justru hilang, baik itu duit PMR juga pemberdayaan. Apa hasilnya? Harus ada hasil dulu,” tegasnya.
Haris menyayangkan kinerja DPRD Mimika yang sama sekali tidak menerapkan sistem transparansi.
“Harusnya bongkar dulu ! Selama ini efektivitasnya apa dan dipakainya kemana? Jadi, pengesahan Perdasi itu harusnya berbasis pada kalkulas-kalkulasi yang masuk akal, bukan sekedar hasrat untuk menguasai saham tersebut. Ujung-ujungnya masuk ke Pemda, hilang lagi, kemudian diturunkan dalam proyek-proyek, yang jadi perusahaan atau organisasi-organisasi itu punya Bupati sendiri. Bahaya ini, korupsi terselubung lagi, ini harus di tolak,” tegasnya.
SEO