Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop meminta penegak hukum KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian segera menangkap oknum yang sengaja menghalangi proses hukum dugaan korupsi dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Mimika dengan tersangka Bupati Eltinus Omaleng (E0).
Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal, prihatin atas prilaku Bupati EO karena diduga terlibat beberapa kasus korupsi termasuk melawan kebijakan negara dengan membuat persengkokolan untuk merampas saham 4 persen milik masyarakat adat korban permanen Tembagapura.
“Jadi, kami sebagai tokoh masyarakat sekaligus Ketua FPHS Tsingwarop prihatin atas prilaku yang bersangkutan karena telah merampas apa yang jadi hak rakyat mulai dari saham 4 persen yang dialokasikan untuk masyarakat. Tetapi malah Bupati EO sudah dengan sengaja mengambil seluruhnya dengan cara melawan aturan,” bebernya dalam rilis kepada Koreri.com, Jumat (27/11/2020).
Hal yang sama, kata Yafet, juga dilakukan EO dalam kasus korupsi dana pembangunan gereja Kingmi Mile 32 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun sampai saat ini belum dilakukan penangkapan.
Dalam hal ini, kasus pembangunan gereja yang menelan biaya Rp161 Miliar lebih, namun gedung tersebut masih belum selesai dan biaya ini sangat fantastis menggunakan dana alokasi dari APBD Mimika selama 3 tahun berturut-turut.
“Kami masyarakat saat ini sadar bahwa membangun rumah Tuhan saja bisa ada beberapa oknum di Pemerintah yang sikat uang pembangunan, apa lagi proyek lewat program lain,” herannya.
Untuk itu, tegas Yafet, atas nama FPHS Tsingwarop meminta BPK maupun KPK serta kepolisian harus terus gencar memeriksa seluruh transaksi yang menggunakan dana program pembangunan beberapa tahun terakhir ini secara baik dan teliti.
“Karena dana ini dikucurkan dan dialokasikan dari dana pajak rakyat, pajak tanah rakyat, pajak kekayaan rakyat dan bisa mengalokasikan anggaran 4,5 trilyun tapi apa yang dilakukan Bupati Mimika selama periode lalu dan saat ini, sangat miris,” tegasnya.
FPHS Tsingwarop mengingatkan pula kepada satu tim bentukan oknum tersangka yang berkoar-koar untuk menghalang-halangi berjalannya proses hukum di KPK, agar berhenti dan menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.
“Justru kita minta untuk segera oknumnya ditangkap, siapapun dia karena korupsi merupakan kasus luar biasa yang menelan banyak uang rakyat yang bisa dipakai untuk membangun kabupaten Mimika,” desaknya.
Yafet sampaikan kepada pihak Kepolisian untuk tidak memberikan izin kepada siapapun yang akan melakukan aksi dalam bentuk apapun menghalang-halangi proses hukum yang termuat dalam pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak tembang pilih dalam hal ini. Proses hukum sedang berjalan baru kenapa ada kelompok buatan oknum tersangka yang mau lakukan manuver-manuver dengan membuat penyataan ke publik bahwa tindakannya benar dan seolah – olah daerah ini tidak mengenal hukum,” cetusnya.
Untuk itu, sekali lagi Yafet menyerukan agar seluruh proses hukum terkait tindakan korupsi itu berjalan bagai jalan tol alias bebas hambatan.
“Kami seluruh rakyat Mimika sangat mendukung dan setuju, bila perlu dalam waktu dekat segera ditangkap paksa siapa saja oknum yang mencuri uang peruntukan rumah Tuhan di Mile 32 sehingga membuat efek jera bagi pecundang korupsi yang terus bermain mata dengan oknum pengusaha untuk menggerogoti dan merampas hak-hak rakyat yang seharusnya diberikan kepada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
SEO