• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Januari 21, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

27 November 2020
Di Lintas Peristiwa
0
FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop meminta penegak hukum KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian segera menangkap oknum yang sengaja menghalangi proses hukum dugaan korupsi dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Mimika dengan tersangka Bupati Eltinus Omaleng (E0).

Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal, prihatin atas prilaku Bupati EO karena diduga terlibat beberapa kasus korupsi termasuk melawan kebijakan negara dengan membuat persengkokolan untuk merampas saham 4 persen milik masyarakat adat korban permanen Tembagapura.

“Jadi, kami sebagai tokoh masyarakat sekaligus Ketua FPHS Tsingwarop prihatin atas prilaku yang bersangkutan karena telah merampas apa yang jadi hak rakyat mulai dari saham 4 persen yang dialokasikan untuk masyarakat. Tetapi malah Bupati EO sudah dengan sengaja mengambil seluruhnya dengan cara melawan aturan,” bebernya dalam rilis kepada Koreri.com, Jumat (27/11/2020).

Hal yang sama, kata Yafet, juga dilakukan EO dalam kasus korupsi dana pembangunan gereja Kingmi Mile 32 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun sampai saat ini belum dilakukan penangkapan.

Dalam hal ini, kasus pembangunan gereja yang menelan biaya Rp161 Miliar lebih, namun gedung tersebut masih belum selesai dan biaya ini sangat fantastis menggunakan dana alokasi dari APBD Mimika selama 3 tahun berturut-turut.

“Kami masyarakat saat ini sadar bahwa membangun rumah Tuhan saja bisa ada beberapa oknum di Pemerintah yang sikat uang pembangunan, apa lagi proyek lewat program lain,” herannya.

Untuk itu, tegas Yafet, atas nama FPHS Tsingwarop meminta BPK maupun KPK serta kepolisian harus terus gencar memeriksa seluruh transaksi yang menggunakan dana program pembangunan beberapa tahun terakhir ini secara baik dan teliti.

“Karena dana ini dikucurkan dan dialokasikan dari dana pajak rakyat, pajak tanah rakyat, pajak kekayaan rakyat dan bisa mengalokasikan anggaran 4,5 trilyun tapi apa yang dilakukan Bupati Mimika selama periode lalu dan saat ini, sangat miris,” tegasnya.

FPHS Tsingwarop mengingatkan pula kepada satu tim bentukan oknum tersangka yang berkoar-koar untuk menghalang-halangi berjalannya proses hukum di KPK, agar berhenti dan menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.

“Justru kita minta untuk segera oknumnya ditangkap, siapapun dia karena korupsi merupakan kasus luar biasa yang menelan banyak uang rakyat yang bisa dipakai untuk membangun kabupaten Mimika,” desaknya.

Yafet sampaikan kepada pihak Kepolisian untuk tidak memberikan izin kepada siapapun yang akan melakukan aksi dalam bentuk apapun menghalang-halangi proses hukum yang termuat dalam pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap pihak kepolisian tidak tembang pilih dalam hal ini. Proses hukum sedang berjalan baru kenapa ada kelompok buatan oknum tersangka yang mau lakukan manuver-manuver dengan membuat penyataan ke publik bahwa tindakannya benar dan seolah – olah daerah ini tidak mengenal hukum,” cetusnya.

Untuk itu, sekali lagi Yafet menyerukan agar seluruh proses hukum terkait tindakan korupsi itu berjalan bagai jalan tol alias bebas hambatan.

“Kami seluruh rakyat Mimika sangat mendukung dan setuju, bila perlu dalam waktu dekat segera ditangkap paksa siapa saja oknum yang mencuri uang peruntukan rumah Tuhan di Mile 32 sehingga membuat efek jera bagi pecundang korupsi yang terus bermain mata dengan oknum pengusaha untuk menggerogoti dan merampas hak-hak rakyat yang seharusnya diberikan kepada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

SEO

Berita Terkait

Kemensos Pastikan Program Bansos Tak Terganggu

Kemensos Pastikan Program Bansos Tak Terganggu

6 Desember 2020

Koreri.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan program bantuan sosial (bansos) bagi rakyat tidak akan terganggu pasca operasi tangkap...

Pemprov Papua Dukung Aplikasi “JAGA” KPK Cegah Korupsi

Pemprov Papua Dukung Aplikasi “JAGA” KPK Cegah Korupsi

24 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendukung penuh pelaksanaan implementasi pencegahan korupsi melalui aplikasi JAGA yang sebelumnya telah diluncurkan...

KPK Dorong Pemerintah dan Masyarakat di Papua Saling Kontrol

KPK Dorong Pemerintah dan Masyarakat di Papua Saling Kontrol

24 November 2020

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendorong upaya pencegahan penyelewengan uang negara dengan memaksimalkan peran Pemerintah juga...

Korupsi Gereja Kingmi, APMM Desak KPK Tangkap Bupati Mimika

Korupsi Gereja Kingmi, APMM Desak KPK Tangkap Bupati Mimika

13 November 2020

Koreri.com, Jakarta - Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM), Jumat (13/11/2020), menggelar aksi demo mendukung upaya pengungkapan korupsi pembangunan Gereja Kingmi...

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

18 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Haris Azhar, SH, MA mengatakan ada persekongkolan antara Bupati...

Raharusun : Jangan Kaitkan Politik Dengan Status Tersangka Bupati EO

Raharusun : Jangan Kaitkan Politik Dengan Status Tersangka Bupati EO

14 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Penetapan Bupati Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum di Timika tidak ada kaitannya dengan politik...

Berita Selanjutnya
Majelis Rakyat Papua Tunda RDPW dan RDPU, Ini Penyebabnya

Majelis Rakyat Papua Tunda RDPW dan RDPU, Ini Penyebabnya

Rekomendasi

Satu Gereja di Yahukimo Hangus Terbakar

Satu Gereja di Yahukimo Hangus Terbakar

6 bulan ago
Pangkalan AS di Irak Diserang Roket Setelah Klaim Iran Dalang Kisruh di Teluk Persia

Pangkalan AS di Irak Diserang Roket Setelah Klaim Iran Dalang Kisruh di Teluk Persia

2 tahun ago

Populer

  • Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Optimis Menang di MK, Begini Himbauan Piet–Matret

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kemendagri : Menteri Tak Pernah Sebut Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Rawan Bencana, Masyarakat Papua Dihimbau Antisipasi Dampak Perubahan Cuaca

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In