Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 10 kabupaten di Provinsi Papua melaksanakan Pilkada secara serentak 9 Desember 2020.
Tidak termasuk Kabupaten Boven Digoel yang ditunda KPU sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor : 584/ PL. 02.2-Kpt/ 06/KPU/ XI/ 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati setempat 2020.
Ke 10 wilayah dimaksud yakni Kabupaten Waropen, Supiori, Merauke, Yalimo, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Keerom, Pegunungan Bintang dan Yahukimo.
“Situasi pasca pemungutan suara di 10 Kabupaten ini dapat dikatakan aman dan kondusif,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam rilisnya, Rabu (9/12/2020).
Meskipun terdapat 2 Kabupaten yang mengalami keterlambatan/masalah namun dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak terkait.
Dijelaskan, untuk pendistribusian logistrik di Kabupaten Yalimo sejak kemarin sempat terhalang oleh paslon No 01, dimana Paslon 01 sendiri mengingingkan sistem pemungutan suara dilakukan secara Noken.
Namun sesuai dengan aturan, untuk Kabupaten Yalimo sendiri tidak menggunakan sistem Noken.
Usai dilaksanakan negosiasi, disepakati bahwa pada Kamis (10/12/2020) akan dilaksanakan pemungutan suara.
“Dan hari ini telah dilakukan pendistribusian logistik dari Distrik menuju TPS,” sambung Kamal.
Untuk di Kabupaten Mamberamo Raya, adanya penyerangan oleh sekelompok massa terhadap personel yang melakukan pengawalan pendistribusian logistik sehingga mengakibatkan satu personel Brimob mengalami luka panah dibagian tangan.
Saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kasanoweja.
Selanjutnya untuk Kabupaten Yahukimo, pendistribusian logistik sempat terkendala karena jarak tempuh, sehingga personel Polda Papua membantu pendistribusian logistik Pilkada dengan menggunakan Helikopter milik Kepolisian.
Dari 51 Distrik, masih tersisa 8 distrik yang belum dijangkau. Untuk pencoblosan di 8 Distrik tersebut direncanakan dilaksanakan pada Kamis (10/12/2020).
Sementara itu, untuk Kabupaten Boven Digoel sendiri telah dilaksanakan musyawarah terbuka penyelesaian Sengketa Pemilu antara pihak pemohon paslon no 4 yakni Usak Yaluwo, SH, M.Si dan Yakobus Weremba, S. PAK dan termohon KPU RI dan/atau KPU provinsi Papua selaku KPU Boven Digoel dengan hasil Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dengan poin, Membatalkan keputusam KPU RI 584 nomor : 584/ PL. 02.2- Kpt/ 06/KPU/XI/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.
KPU BVD juga diperintahkan untuk menerbitkan BA/keputusan yang menetapkan pemohon sebagai Paslon Bupati dan Wabup tahun 2020 dan Agar keputusan ini dapat dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan ini dibacakan.
VDM