Koreri.com, Tanah Merah – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua temukan dugaan pelanggaran berupa penyalagunaan C pemberitahuan saat pelaksanaan Pilkada Susulan Bupati dan Wakil Bupati 2020 di Tanah Merah, Senin (28/12/2020).
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ronal Manoach, mengatakan pihaknya bersama tim Gakumdu telah melaksanakan monitoring pengawasan Pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Boven Digoel.
“Jadi, dari hasil monitoring tersebut kami telah menemukan dugaan pelanggaran berupa penyalah gunaan C Pemberitahuan di salah satu TPS dan kami telah klarifikasi dari Bawaslu dimana 6 orang yang terduga dengan barang bukti yang di peroleh berupa uang,” katanya.
Menurut Ronald, Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap keterlibatan tim, bahkan penyelenggara terkait penyalahgunaan C pemberitahuan ini. ada yang terduga menerima dan yang terduga selaku pemberi, saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut dan telah kami arahkan.
“Ini sudah masuk di Gakkumdu, semua akan diperiksa dan kita akan tindak lanjuti. selain itu, dari pengawasan di sejumlah TPS, Bawaslu mendapati banyaknya kekurangan surat suara serta adanya upaya mobilisasi massa dan dugaan money politik,” ujar Ronald
“Kita dapat informasi itu, sehingga kita langsung turun dan mengecek langsung disini, pengawasan terhadap pelaksaan Pemungutan Suara Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel telah dilakukan Bawaslu Boven Digoel dan tim Supervisi sejak H-1,” sambungnya.
VER