• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 8, 2022
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga

Dinilai Tak Mendasar, PMK2 Siap Bantah Tudingan AYO di MK

Redaksi Koreri oleh Redaksi Koreri
15 Januari 2021
0 0
0
Sekertaris BAHU NasDem Reginaldo Sultan,S.H didamping Taufit Rahman,S.H saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Jumat (15/1/2021)

Sekertaris BAHU NasDem Reginaldo Sultan,S.H didamping Taufit Rahman,S.H saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Jumat (15/1/2021)

59
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) siap membantah tudingan paslon nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) yang dialamatkan kepadanya.

Dalam konfrensi persnya di Jakarta, Jumat (15/1/2021) Sekretaris DPP Badan Advokasi Hukum NasDem Reginaldo Sultan,S.H didampingi Rahmat Taufit,S.H menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum pihak terkait pihaknya telah siap menangkis semua tudingan tak mendasar dari pemohon (AYO) pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Lebih lanjut dijelaskan Reginaldo Sultan bahwa bahwa tim kuasa hukum pasangan calon kepala daerah petahana ini setelah menerima permohonan termasuk perbaikan gugatan dari pihak pemohon.

“Kami melihat dari perbaikan pemohon ini sudah ada point-point akan kami akan sikapi nanti karena itu permohonan sebagai pihak terkait sudah kami siapkan untuk disampaikan pada siding pada tanggal 19 Januari 2021 nanti dengan harapan hakim MK dapat menerima permohona kami karena selain beberapa dalil yang diarahkan kepada KPUD Teluk Bintuni sebagai pihak termohon, ada beberapa dalil yang tudingan-tudingan tidak berdasar yang dialamtkan kepada klien kami” kata Sultan.

Kemudian ada juga dalil-dalil disampaikan pasangan calon AYO yang harus dibantahkan karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sehingga perlu diluruskan dengan bukti-bukti hukum di lapangan.

Dijelaskan Sultan, pilkada serentak 2020 ini bukan pertandingan ulang tetapi murni momen demokrasi sehingga tudingan pemohon bahwa paslon petahana menggunakan kewenangannya untuk memainkan struktur pemerintahan dalam memenangkan pilkada Teluk Bintuni wajib dibantahkan.

“Kami sudah mendengar langsung dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati bahwa mereka tidak menggunakan kewenangannya untuk menggunakan struktur-struktur yang sebenarnya bisa digunakan oleh seorang petahana dalam memenangkan pilkada tetapi ini tidak kalau pun kami lakukan kecurangan maka pasti kemenangan yang kami raih itu jauh lebih besar, tudingan itu juga dijawab dari klarifikasi tim hukum yang mendampingi di lapangan” ujarnya.

Karena itu lanjut Sultan, hasil kemenangan kliennya di Pilkada Teluk Bintuni murni kompetisi demokrasi dipilih dan terpilih oleh rakyat tanpa ada kecurangan.

Berdasarkan peraturan Mahkamah Kontitusi bahwa ambang batas selisih perolehan suara diatas 2 % dimana PMK2 meraih suara lebih 2 % dari lawannya dan sengketa pilkada ini masuk dalam tahap pembuktian maka pada putusan akhir tim kuasa hukum memohon kepada hakim mahkamah konstitusi agar tetap mempertimbangkan ambang batas yang sudah dipertimbangkan dalam Undang-undang.

Anggota tim hukum PMK2 Rahmat Taufit, S.H menambahkan, pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa ke Mahlamah Konstitusi.

“Kami tim hukum sangat yakin bahwa hakim mahkamah konstitusi akan mempertimbangkan pasal 158 UU Pilkada, karena pasal ini menjadi acuan pada sidang sengketa pilkada sebelumnya dengan prinsip pasal 158 ini tidak dikesampingkan” tutur Taufit.

Meski pun demikian tim hukum PMK2 tidak juga berlindung dibalik pasal 158 UU Pilkada tersebut, apabila MK melanjutkan sengketa pilkada pilkada Teluk Bintuni ke tahap pembuktian maka pihak terkait pun siap membuktikan tuduhan pemohon tidak benar dan tak berdasar.

KENN

Share24Tweet15Send

Berita Terkait

Korban Embun Beku Kuyawage Terima Bantuan 1,2 Ton Sembako

Korban Embun Beku Kuyawage Terima Bantuan 1,2 Ton Sembako

6 Agustus 2022
Kepala Disnaker Ambon : Banyak Permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri

Kepala Disnaker Ambon : Banyak Permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri

6 Agustus 2022
Sektor Perhubungan Jadi Prioritas MI – BO Demi Tingkatkan Konektivitas

Tingkatkan Kapasitas Ruas Jalan Mardika – Ongkoliong, Pedagang Akan Ditertibkan

5 Agustus 2022
Kapolres Hadiri Peletakan Batu Pertama  Pembangunan Kantor Bupati Keerom di Waris

Kapolres Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Bupati Keerom di Waris

4 Agustus 2022
Sambut G-20, Anjungan Papua di TMII Jakarta Mulai Revitalisasi

Sambut G-20, Anjungan Papua di TMII Jakarta Mulai Revitalisasi

4 Agustus 2022
Soal Pemekaran DOB, Ini Harapan Tokoh Masyarakat Pegunungan Tengah Papua

Soal Pemekaran DOB, Ini Harapan Tokoh Masyarakat Pegunungan Tengah Papua

4 Agustus 2022
Waterpauw Titip 4 Hakim OAP, Bambang Myanto : Akan Kami Perhatikan

Waterpauw Titip 4 Hakim OAP, Bambang Myanto : Akan Kami Perhatikan

4 Agustus 2022
Pemprov – MA Teken NPHD Lahan PT Papua Barat

Pemprov – MA Teken NPHD Lahan PT Papua Barat

4 Agustus 2022
Di Komisi I DPRD Maluku, Bupati Malra Apresiasi Semua Pihak Bersama-sama Tangani Konflik

Di Komisi I DPRD Maluku, Bupati Malra Apresiasi Semua Pihak Bersama-sama Tangani Konflik

4 Agustus 2022
5 Butir Kesepakatan Landasan Satu Data Kaimana Menuju Satu Data Indonesia

5 Butir Kesepakatan Landasan Satu Data Kaimana Menuju Satu Data Indonesia

3 Agustus 2022
Berita Lainnya

Polls

Siapa kandidat bupati terbaik bagi Biak 2024?

View Results

Loading ... Loading ...

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Koreri.com, Wasior – Pelabuhan Penyeberangan Sewandaimuni di Kampung Kaibi, Distrik Wondiboi, Kabupaten Teluk Wondama yang dibangun Kementerian Perhubungan RI sejak beberapa tahun lalu diharapkan dapat segera dioperasikan.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Teluk Wondama Bernardus Setiawan di Isei, Jumat (5/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan 
#wondama
  • Koreri.com, Jakarta – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat memprotes Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 yang mengamanatkan tentang kewenangan.
Dimana salah satu pasal dalam PP nomor 106 itu mengembalikan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA/SMK) dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/ Kota.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
@kemendagri 
@albaqir.official
  • Koreri.com, Ambon – Jurusan Teknik Geologi Program Studi Teknik Geologi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon meluluskan 6 sarjana baru.
Mereka yang mengikuti ujian akhir adalah mahasiswa angkatan 2017 dari 15 mahasiswa angkatan pertama tahun akademik 2017.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#unpatti 
#universitaspattimura
  • Koreri.com, Jakarta – Fraksi otonomi khusus (FO) Dewan Perwakilan Rakyat  Provinsi Papua Barat (DPR-PB) akan melayangkan protes kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo jika dalam fasilitasi 21 Ranperda perintah UU Nomor 2 tahun 2021 dan PP 106 serta PP 107, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri mengabaikan lex spesialis atau kekhususan orang asli papua (OAP) dari produk hukum tersebut.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut., M.Si menegaskan bahwa 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk difasilitasi bersama Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) telah mengakomodir semua kepentingan yang berkaitan dengan kekhususan Orang Asli Papua di Papua Barat.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
@jokowi 
@kemendagri
@albaqir.official 
@mussa_mussawa
Currently Playing

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Lintas Peristiwa
Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Lintas Peristiwa
Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Fokus
Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Lintas Peristiwa

Berita Populer Harian

  • Bupati Harap Kontingen Pramuka Teluk Bintuni Tunjukan Prestasi

    Bupati Harap Kontingen Pramuka Teluk Bintuni Tunjukan Prestasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Petrus Kasihiw : Pelayanan Kesehatan Talitakum Perlu Dukungan Pemerintah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pesan Khusus Ka Kwarda PB Kepada Kontingen Jambore Nasional Ke-XI : Harumkan Daerah

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ironi Tanah Kaya Tapi Termiskin Se-Indonesia

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Zumba Olahraga Tiket Menuju Kesehatan, Kasihiw : Tidak Mengenal Umur

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Prajurit TNI Tewas di Lanny Jaya, Danrem PWY : Karena Kelalaian Sendiri

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Gwijangge Sambut Baik Niat Ketum PSSI Jadikan Dirinya Anak Angkat

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemekaran DOB, Ini Harapan Tokoh Masyarakat Pegunungan Tengah Papua

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Merasa Dirugikan, MKKS Minta Kemendagri Revisi PP 106

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • IGD RSUD Manokwari Banyak Tangani Pasien Lakalantas Akibat Mabuk

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kontak Kami: marketing@koreri.com

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist