Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

WhatsApp Image 2021 01 20 at 01.16.46
Tim Kuasa Hukum Paslon PMK2 Mendaftar Peemohonan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (19/1/2021)

Koreri.com, Jakarta– Potensi kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) di Mahkamah Konstitus sangat besar.

Hal ini dapat dibuktikan dengan kesiapan kuasa hukum pasangan petahana yang terdiri dari DPP BAHU NasDem dan tim hukum PMK2 dalam menyiapkan dan mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait dengan nomor perkara : : 95/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2020.

Tim kuasa hukum PMK2 Cosmas Refra,S.H.,M.H melalui keterangan persnya kepada media ini, Selasa (19/1/2021) mengatakan, berdasarkan PMK No 8 tahun 2020 masa waktu pengajuan sebagai pihak terkait yaitu mulai tanggal 18 hingga 20 Januari 2021

“Oleh sebab itu kita sebagai calon pihak terkait mengajukan permohonan dalam masa tenggang waktu.” Jelas Cosmas Refra dalam keterangan persnya.

Advokat yang tak asing lagi beracara di persidangan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa pihaknya optimis paslon pemenang Pilkada Bintuni 2020 yang ditetapkan oleh KPUD tersebut akan ditetapkan sebagai pihak Terkait.

“Kami Tim Hukum sudah menyiapkan draft keterangan Pihak terkait yang akan membantah tuduhan dan tangkisan dalil-dalil pemohon yang mana pada dalil pemohon banyak tuduhan dan hanya mengada-ngada yang tidak beralasan menurut hukum.” Tegasnya.

Karena itu pihaknya menghimbau kepada semua masyarakat Teluk Bintuni dan pendukung PMK2 di negeri sisar matiti supaya tenang dan bersabar untuk mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di MK.

KENN