• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyelesaian Sengketa Pilkada, Hakim MK Tetap Berpacu Pada Regulasi

23 Januari 2021
Di Nasional
0
Penyelesaian Sengketa Pilkada, Hakim MK Tetap Berpacu Pada Regulasi

Guru Besar HTN dan OTDA IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI sedang mempersiapkan penyelesaian sengketa pilkada serentak yang sudah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu.

Kurang lebih 132 kabupaten/kota termasuk provinsi yang bersengketa di MK RI tentang selesih suara berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perselisihan suara ditetapkan KPU.

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah (Otda) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH mengatakan, walaupun permohonan sengketa pilkada sudah teregister melalui e” BRP di MK karena amanat peraturan perundang-undangan termasuk PMK RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara beracara penyelesaian pilkada di MK.

Dan tentunya 9 orang Hakim MK diharuskan untuk konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam Peraturan MK RI Nomor 6 Tahun 2020 bahwa semua permohonan yang sudah teregister melalui e”BRP itu yang akan diproses melalui tahapan pemeriksaan di MK RI yaitu pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan dan pemeriksaan putusan,” jelasnya melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu (23/1/2021).

Dijelaskan lagi Prof Sugianto bahwa Hakim MK RI akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kehadiran pemohon, termohon dan pihak terkait setelah selesai proses tahapan pemeriksaan pendahuluan tentunya Hakim MK melanjutkan RPH atau Rapat Permusyawaratan hakim.

“Hal tersebut hakim MK harus mengedepankan pasal 158 UU 10 tahun 2016 jo PMK RI nomor 6 tahun 2020 dengan berprinsip pada ambang batas,” katanya.

Dikatakan Prof Sugianto, bahwa MK RI dalam UUD 1945 Pasal 24 C sebagai lembaga pengawal konstitusi tidak akan keluar pada regulasi.

“Dalam pelaksanaannya bahwa hakim memutus perkara selain berdasarkan regulasi juga fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” pungkasnya.

KENN

Berita Terkait

Gedung Kementrian Dalam Negeri RI, Jakarta

Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Dilantik Bertahap

17 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan...

Tegas.! MK Tolak Permohonan AYO, PMK2 Siap Dilantik

Tegas.! MK Tolak Permohonan AYO, PMK2 Siap Dilantik

16 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta- Mahkamah konstitusi republik Indonesia dengan tegas menolak permohonan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor...

Mansel, Teluk Wondama dan Raja Ampat Lanjut Sidang Pembuktian?

Dua Kabupaten dari Pabar Masuk Sidang Dismissal Saat Injury Time

15 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menerbitkan jadwal sidang dismissal pengucapan putusan/ ketetapan pada tahap pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Bupati...

Dowansiba : Keputusan MK Final dan Mengikat, Kepala Daerah Milik Bersama

Dowansiba : Keputusan MK Final dan Mengikat, Kepala Daerah Milik Bersama

15 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta-Keputusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indoensia (MK-RI) bersifat final dan mengikat sehingga apapun ketetapan yang disampaikan majelis hakim dalam sidang dismissal...

5 Anggota Fraksi Golkar DPRD Teluk Bintuni Segera Diganti

5 Anggota Fraksi Golkar DPRD Teluk Bintuni Segera Diganti

8 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Lima anggota fraksi golkar DPRD Teluk Bintuni segera diganti atau dibebas tugaskan usai pelaksanaan sidang perselisihan hasil...

Ini Harapan Pendukung PMK2 Untuk Mahkamah Konstitusi

Ini Harapan Pendukung PMK2 Untuk Mahkamah Konstitusi

6 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Pendukung dan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Ir Petrus Kasihiw,...

Berita Selanjutnya
5.696 Nakes di Papua Barat Siap Terima Vaksin Termin II, Ini Rinciannya

5.696 Nakes di Papua Barat Siap Terima Vaksin Termin II, Ini Rinciannya

Rekomendasi

TNI-Polri Kawal Pendistribusian Bansos Beras ke Bokondini

TNI-Polri Kawal Pendistribusian Bansos Beras ke Bokondini

10 bulan ago
Pemkab Paniai Normalisasi Kali Tuniyai Pasca Banjir Bandang

Pemkab Paniai Normalisasi Kali Tuniyai Pasca Banjir Bandang

1 bulan ago

Populer

  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Sniper KKB Kodap III Tewas Saat Kontak Tembak di Mile 53 Tembagapura

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In