Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI sedang mempersiapkan penyelesaian sengketa pilkada serentak yang sudah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu.
Kurang lebih 132 kabupaten/kota termasuk provinsi yang bersengketa di MK RI tentang selesih suara berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perselisihan suara ditetapkan KPU.
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah (Otda) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH mengatakan, walaupun permohonan sengketa pilkada sudah teregister melalui e” BRP di MK karena amanat peraturan perundang-undangan termasuk PMK RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara beracara penyelesaian pilkada di MK.
Dan tentunya 9 orang Hakim MK diharuskan untuk konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam Peraturan MK RI Nomor 6 Tahun 2020 bahwa semua permohonan yang sudah teregister melalui e”BRP itu yang akan diproses melalui tahapan pemeriksaan di MK RI yaitu pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan dan pemeriksaan putusan,” jelasnya melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu (23/1/2021).
Dijelaskan lagi Prof Sugianto bahwa Hakim MK RI akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kehadiran pemohon, termohon dan pihak terkait setelah selesai proses tahapan pemeriksaan pendahuluan tentunya Hakim MK melanjutkan RPH atau Rapat Permusyawaratan hakim.
“Hal tersebut hakim MK harus mengedepankan pasal 158 UU 10 tahun 2016 jo PMK RI nomor 6 tahun 2020 dengan berprinsip pada ambang batas,” katanya.
Dikatakan Prof Sugianto, bahwa MK RI dalam UUD 1945 Pasal 24 C sebagai lembaga pengawal konstitusi tidak akan keluar pada regulasi.
“Dalam pelaksanaannya bahwa hakim memutus perkara selain berdasarkan regulasi juga fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” pungkasnya.
KENN