as
as

Putusan MA : Mantan Wabup Sarmi Bebas Tanpa Syarat

WhatsApp Image 2021 02 09 at 09.50.09 1
Mantan Wakil Bupati Sarmi, Yosina Troce Insyaf, Menunjukkan Surat Bebas dari Lapas di Jayapura, Senin (8/2/20210

Koreri.com, Jayapura – Mantan Wakil Bupati Sarmi, Yosina Troce Insyaf akhirnya bebas tanpa syarat dari tahanan perempuan Klas III Jayapura, Sabtu (6/2/2021).

Yosina Insyaf dibebaskan sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 494 PK/Pid.Sus/2020.

Dalam rapat musyawarah majelis hakim MA pada 17 Desember 2020 menyatakan Yosina Insyaf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan.

Yosina Troce Insyaf adalah Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp2.289.990.621,75.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Saat menjalani masa tahanannya, Yosina melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya yang ia rasa tak adil. PK yang diajukannya dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus-TPK/PK/2020/PN tertanggal 28 Agustus 2020 akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 17 Desember 2020.

WhatsApp Image 2021 02 09 at 09.50.10
Surat Bebas Mantan Wakl Bupati Sarmi, Yosina Troce Insyaf

Rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung oleh Dr. H. Suhadi, SH,MH. diketuai Prof.Dr. Mohamad Askin,SH.MH dan dihadiri Dr, H Eddy Army,SH,MH hakim adhoc tindak pidana korupsi serta hakim anggota Laurens S Tampubolon menyatakan terdakwa Yosina Insyaf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Saya mau menyampaikan terkait status hukum yang menimpa kepada saya, Kasasi turun 4 tahun, kemudian saya melakukan peninjaun kembali untuk masalah saya dan puji Tuhan dikabulkan,” ungkap Yosina Insyaf kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

“Tadinya putusan kasasi 4 tahun saya dieksekusi, kemudian PK keluar menggugurkan putusan 4 tahun 6 bulan. Kemudian PK itu memutuskan satu tahun dengan denda 50 juta, dan status pidananya saya sudah jalani, dan surat bebas saya sudah dikeluarkan oleh pihak Lapas 6 Februari 2021,” jelas Yosina.

Sementara itu, Ketua III Dewan Adat Papua Bidang Peradilan Adat, George Weyasu yang juga tokoh masyarakat Sarmi menyambut baik kabar bebasnya Yosina Insyaf.

“Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan MA terhadap kasus Ibu Yosina Troce Insyaf kami terima dengan ucapan syukur. Sebagai masyarakat kami percaya bahwa kebenaran itu selalu pasti akan menang,” ujarnya.

Atas putusan ini, George menghimbau kepada masyarakat Sarmi hendaknya menyambut dan menerima ibu Yosina Insyaf kembali ke masyarakat Sarmi seperti biasanya.

“Dan untuk itu, kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sarmi, bahwa proses hukum kepada saudara Yosina Insyaf itu telah selesai dan berdasakan keputusan pengadilan yang bersangkutan telah dibebaskan, mari kita menerimanya dengan ucapan syukur dan doa” ucapnya.

Menurut George, dengan bebasnya Yosina berkat PK yang diajukan, maka status politik beliau sama dengan masyarakat pada umumnya.

“Karena keputusan PK, MK telah menggugurkan keputusan sebelumnya, untuk itu hak-hak politik sebagai warga negara Indonesia telah kembali. Sehingga dia akan kembali dan bersosialisasi dengan masyarakat dan punyak hak untuk mencalonkan diri untuk kepala daerah dan juga calon legislatif dan kepentingan lain itu bisa seperti biasa,” kata dia.

“Untuk itu sebagai masyarakat Sarmi, masyarakat adat pertama-tama mengucap syukur kepada Tuhan atas semua yang telah terjadi. Oleh itu kami meminta masyarakat sarmi, jangan lagi ada pikiran lain tetapi harus menyambut baik. Bahwa ini berdasarkan putusan-putusan hukum yang jelas,” sambungnya.

Senada dengan itu, tokoh pemuda Sarmi, Florentinus Maroanaya juga mengapresiasi bebasnya Yosina Insyaf melalui PK yang dikabulkan oleh MK.

“Kami sikapi dengan baik, itu merupakan campur tangan Tuhan, dan kami akan tindak lanjuti untuk arah kedepannya. Kami akan siap kawal,” pungkasnya.

OZIE

as