• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Sorotan

Desak Tangkap Bupati Mimika, Lokataru Surati KPK

15 Februari 2021
Di Sorotan
0
Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak untuk segera menangkap dan menahan Bupati Eltinus Omaleng yang diduga melakukan korupsi dana APBD untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Adapun kerugian negara sementara dalam kasus tersebut sebesar Rp21.6 Miliar.

Desakan dalam bentuk surat terbuka tertanggal 15 Februari 2021 itu dilayangkan Lokataru, Kantor Hukum dan HAM yang digawangi Haris Azhar selaku Direktur Eksekutif

Surat tersebut dilayangkan kepada pimpinan KPK Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si.

Untuk diketahui, penyidikan oleh KPK atas kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2020 dan telah menetapkan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika Periode 2014-2019, Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah sebagai tersangka.

Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020.

Namun hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku tersangka.

Lokataru selaku Kantor Hukum dan HAM dalam suratnya menilai bahwa KPK kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi.

Hal ini terbukti dari kegesitan KPK dalam menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku korupsi seperti Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan dua orang lainnya.

Dalam surat yang sama, Lokataru juga menyinggung kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yaitu dengan menerima suap dari General Manager PT. Hyundai, Herry Jung, untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari 200 Triliun.

Pada Oktober 2018, KPK melakukan OTT dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening Sunjaya senilai total Rp 6,4 miliar.

Kemudian pada 2019, Sunjaya Purwadisastra diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap berdasarkan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg dengan hukuman 5 tahun penjara.

Namun sangat disayangkan, tidak ada proses hukum kepada pemberi suap dalam kasus korupsi Eks Bupati Cirebon.

Karena faktanya hingga saat ini, Herry Jung masih di luaran tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019 karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan Herry Jung juga muncul dalam fakta persidangan Sunjaya Purwadisastra–keterangan saksi pada April 2019, yaitu memberikan uang dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri dengan kontrak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Merujuk pada kedua kasus tersebut, Lokataru menilai KPK diam dan tidak ada kemauan untuk melanjutkan serangkaian proses penegakan hukum yang menjerat para pejabat dan pihak swasta (Herry Jung selaku General Manager PT. Hyundai).

Padahal, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK harus dilandasi dengan asas keterbukaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam memperlakukan kasus ini, KPK melanggar Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 huruf c dan f, Pasal 11 ayat (1) dan (3), serta Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan uraian diatas, Kami mendesak KPK untuk:

  1. Menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam kelanjutan proses hukum penyelesaian kasus korupsi Eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dengan memberikan perkembangan terbaru terkait kedua kasus tersebut secara terbuka kepada publik.
  2. Menindaklanjuti penangkapan dan proses hukum Tersangka Herry Jung selaku Penyuap Eks Bupati Cirebon.
  3. Melakukan penangkapan dan proses hukum para tersangka Kasus Korupsi APBD Gereja Kingmi Miles 32 tanpa terkecuali Eltinus Omaleng, Bupati Mimika.

SEO

Berita Terkait

Bupati Eltinus Omaleng Lantik Michael Rooney Gimar Jadi Sekda Mimika

Bupati Eltinus Omaleng Lantik Michael Rooney Gimar Jadi Sekda Mimika

4 Maret 2021

Koreri.com, Timika - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SH., MH resmi melantik Michael Rooney Gomar sebagai Sekda definitif Kabupaten Mimika yang...

Kemensos Pastikan Program Bansos Tak Terganggu

Kemensos Pastikan Program Bansos Tak Terganggu

6 Desember 2020

Koreri.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan program bantuan sosial (bansos) bagi rakyat tidak akan terganggu pasca operasi tangkap...

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

27 November 2020

Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop meminta penegak hukum KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian segera menangkap oknum yang...

Pemprov Papua Dukung Aplikasi “JAGA” KPK Cegah Korupsi

Pemprov Papua Dukung Aplikasi “JAGA” KPK Cegah Korupsi

24 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendukung penuh pelaksanaan implementasi pencegahan korupsi melalui aplikasi JAGA yang sebelumnya telah diluncurkan...

KPK Dorong Pemerintah dan Masyarakat di Papua Saling Kontrol

KPK Dorong Pemerintah dan Masyarakat di Papua Saling Kontrol

24 November 2020

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendorong upaya pencegahan penyelewengan uang negara dengan memaksimalkan peran Pemerintah juga...

Korupsi Gereja Kingmi, APMM Desak KPK Tangkap Bupati Mimika

Korupsi Gereja Kingmi, APMM Desak KPK Tangkap Bupati Mimika

13 November 2020

Koreri.com, Jakarta - Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM), Jumat (13/11/2020), menggelar aksi demo mendukung upaya pengungkapan korupsi pembangunan Gereja Kingmi...

Berita Selanjutnya
Jadi Contoh, Bupati dan Dandim Jayawijaya Terima Vaksin Covid-19

Jadi Contoh, Bupati dan Dandim Jayawijaya Terima Vaksin Covid-19

Rekomendasi

Komunitas Sopir di Merauke Dapat Bantuan Beras

Komunitas Sopir di Merauke Dapat Bantuan Beras

8 bulan ago
2 Distrik di Kota Jayapura Alami Penundaan Pemilihan

2 Distrik di Kota Jayapura Alami Penundaan Pemilihan

2 tahun ago

Populer

  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Sniper KKB Kodap III Tewas Saat Kontak Tembak di Mile 53 Tembagapura

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In