Koreri.com,Manokwari– Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi korupsi (TIPIKOR) Septic Tank Individual, Muhammad Nur Umlati alias MNU.
MNU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018, proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp 4 milyar.
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajaran Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nya yang telah mengungkap kembali kasus ini.
“Kami berharap penetapan tersangka dalam kasus proyek pengadaan septic tank individual di Kabupaten “1.000 pulau” tersebut dapat segera digulirkan terus hingga bermuara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manokwari Kelas I B dalam tahun 2021 ini juga.” Tulis Warinussy melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin (15/2/2021).
Lanjut Warinussy mengatakan, ketika kasus ini digulirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kelas I Manokwari dapat menjawab terpenuhinya rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
KENN