Koreri.com, Biak – Kodim 1708/BN dan Polres Biak Numfor sepakat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pertama di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak.
Penunjukan penerapan PPKM di Kampung Insrom sesuai hasil rapat koordinasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam rangka membahas persiapan PPKM mikro di Aula Rapat Polres Biak Numfor, Jumat (19/02/21).
Turut hadir Kapolres Biak Numfor, AKBP Enoch, Kadinkes Biak Numfor diwakili Kabid P&P Dinkes. Ruslan, M. Kes, Danramil 1708-01/Biak Kota, Mayor Inf Zulkifli, S.I.P, Kepala BPBD Biak diwakili Kabid II BPBD, Asep Setia, Kapolsek Biak Kota, AKP D Leatema, Pasiops Kodim 1708/BN, Kapten Inf Zainal Arifin, S.I.P, Kepala Kampung Insrom, Decky Sroyer, Kapus Puskesmas Biak Kota, Shepet, Babinsa Serda Septiana Arifin dan Bhabinkamtibmas Kampung Insrom diwakili Kasat Binmas, Iptu Haryono.
Danramil 708-01/BK, Mayor Inf Zulkifli, mengatakan rakor ini guna memberikan edukasi Protokol Kesehatan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Biak Numfor
“Karena melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia merupakan hal yang perlu diwaspadai mengingat dampak negatif dari penyebaran virus Covid-19 sangat berpengaruh baik di bidang ekonomi maupun sosial,” kata Danramil.
“Hal ini bisa saja terjadi karena warga menganggap penerapan protokol kesehatan itu tidak terlalu penting sehingga penyebaran bisa saja terjadi dimana saja dan kapan saja,”sambungnya.
Kegiatan di awali dengan pembukaan dan Doa bersama dilanjutkan pembahasan terkait kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pertama di Kampung Insrom.
Selain itu, pembentukan Posko di Kampung Insrom dengan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibantu Dinas Kesehatan, peran serta dari Dinas Kesehatan dan masyarakat Kampung Insrom, pembuatan Posko percontohan di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota,
“Kegiatan PPKM akan berlanjut ke Kelurahan Fandoi dan Kelurahan Samofa,” katanya.
PEN