Koreri.com, Jayapura – Polres Jayapura berhasil membekuk pemilik Akun Facebook “Cobalt” yang memposting beberapa kalimat secara berulang berisi penghinaan dan provokatif dapat menimbulkan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat baik antar pribadi maupun kelompok atau golongan.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, mengatakan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi:LP/92/III/2021/Papua/Res,Jayapura/Reskrim, 06 Maret 2021 terkait pelanggaran Pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU No.19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Thn 2008 tentang ITE oleh akun Facebook “Cobalt”.
“Jadi, pelaku Otniel Mora memposting beberapa kalimat secara berulang yang berisi penghinaan dan provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat baik antara pribadi maupun kelompok atau golongan,” kata Kapolres dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura, Selasa (30/3/2021).
Dijelaskan, pelaku Otniel Mora dibekuk pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 oleh Polres Jayapura di Jalan Skyline, Kelurahan Whaimhorock Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
“Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 (Satu) buah Hanphone Samsung J1 Ace Warna Hitam, 1 (satu) buah unit simcard dengan no. +6285696702800 dan 1 (Satu) buah akun Facebook a.n Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan,” ujarnya.
VER