Koreri.com, Bintuni– Dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat, Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T secara resmi mencabut ijin lokasi PT Sawit Makmur dengan demikian perusahan tersebut tidak dapat beroperasi.
Pencabutan ijin lokasi itu berdasarkan surat keputusan Bupati Teluk Bintuni nomor : 188.4.5/A-19 Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Teluk Bintuni nomor : 188.4.5/A-57 Tahun 2013 tentang ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kalapa sawit kepada PT Bintuni Sawit Makmur.
Bupati menegaskan bahwa ijin sudah didikeluarkan pemerintahan Alfons Manibuy namun perusahan tersebut tidak memanfaat lokasi untuk kesejahteraan masyarakat adat tetapi dimanfaatkan mengambil kayu didalamnya.
Dari evaluasi pemerintahan Piet-Matret terhadap proses perizinan kelapa sawit di Teluk Bintuni guna melihat apakah ijin hak guna usaha atau HGU sesuai prosedur ternyata tidak sesuai prosedur.
“PT.Bintuni Sawit Makmur sudah mendapat izin hak guna usaha tetapi tidak melakukan kegiatan di lapangan.” Tegas Bupati Petrus Kasihiw dalam surat keputusannya yang diterima media ini, Kamis (8/4/2021).
Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan,S.H mengatakan, sikap Bupati Petrus Kasihiw dalam kebijakan mengeluarkan keputusan pencabutan izin perusahan PT.Bintuni Sawit Makmur patut diberikan apresiasi karena sudah sikap tegas.
“Tidak semua Bupati berani melakukan hal ini, mestinya Songko Merah harus malu sama Piet-Matret yang sdh berani mencabut ijin dari perusahaan tersebut, dimana hak-hak masyarakat adat serta tempat mencari hidup dari masyarakat terlundungi termasuk pencabutan ijin tersebut untuk menahan laju degradasi dan deforestasi hutan di Teluk Bintuni.” Jelas Akwan.
KENN