as
as
as

Pembentukan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas Diperlukan

Badan Otoritas Hulu Migas FGD

Koreri.com, Ambon – Usulan terhadap pembentukan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas kini mengemuka.

Hal itu dinilai sangat penting dalam rangka menjaga keberlangsungan industri hulu migas di Indonesia.

as

Usulan tersebut datang dari Harjono, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah mengeluarkan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dalam putusan pembubaran BP Migas pada 2012 lalu.

“Menurut pendapat saya, perlu dibentuk lembaga independen yang berada dibawah eksekutif berupa badan otorita untuk keberlangsungan industri Hulu Migas di Indonesia,” hal tersebut disampaikannya saat hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Negeri Sebelas Maret, Sabtu (1/5/2021).

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (2/5/2021), Harjono menyampaikan pendapatnya dalam FGD tersebut.

Sejumlah akademisi fakultas hukum diantaranya Dekan Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., SH, MM, praktisi migas Ir. Benny Lubiantara, SE, MM. dan ahli hukum energi Dr. Lego Karjoko, SH, MH.

Menurut Harjono, sudah banyak bentuk otorita di negara ini yang dberikan kewenangan sebagai eksekutif untuk mengelola, seperti Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

“Melalui lembaga Otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” sambungnya.

Lanjut Harjono, negara berkontrak dengan swasta itu tidak mendegradasi posisi negara. Ia kemudian mencontohkan, ketika negara membeli alutsista itu kontraknya tidak B to B tetapi B to G.

“Itu tidak masalah,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNS, Prof Gusti Ayu menegaskan keputusan MK setara dengan UU yang harus dipatuhi.

Ia menilai pemerintah harus taat pada UU sehingga harus menjalankan putusan MK.

“Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” tegas Ayu.

Ditambahkan, implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan trust baik dari dalam maupun luar negeri.

LSM

as

as