Koreri.com, Nabire – Bentuk upaya memerangi tindak kejahatan pencurian sepeda motor, Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire Unit Opsnal kembali mengungkap dan menangkap sindikat pencurian sepeda motor.
Pelaku atas nama Yulianus Makai alias Yuli (20) yang merupakan warga KPR Siriwini, Kabupaten Nabire.
Seorang diri, pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mendorong motor ke tempat yang aman kemudian menyambung kabel kunci kontak dan juga melihat kunci motor yang masih lengket selanjutnya membawa kabur.
Pelaku merupakan residivis curanmor yang mana pernah mendekam di Lapas Nabire pada 2016 lalu dan saat itu di vonis 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pelaku ditangkap saat hendak bepergian dari arah kaliharapan menuju ke KPR Siriwini dengan menggunakan sepeda motor hasil curian, sekitar pukul 16.30 Wit, Senin (31/5/2021),” kata Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, SH, SIK, MH.
Lanjut dikatakan Kapolres, kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan dan memburu sejumlah pelaku lainnya dalam kasus ini.
“Pelaku melakukan aksinya sekitar bulan april 2021 lalu di dua tempat, yakni Jupiter Z warna merah hitam di SP 3 Distrik Nabar, tepatnya didepan gapura dan motor Jupiter MX warna hitam di RSUD Nabire. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire beserta barang bukti selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pengembangan,” sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KHUP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami himbau kepada warga masyarakat setelah di pakai dan diparkir kendaraannya agar kunci jangan lupa di cabut, kunci stir dan tutup penguncinya,” pungkasnya.
SEO






























