as
as

DPRD Biak Gelar Rapat Paripurna Internal, Ini Yang Dibahas

DPRD Biak Rapat Paripurna 2 Prodk Huk

Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor kembali meggelar Rapat Paripurna Internal bertempat di ruang sidang utama Dewan setempat, Jumat (6/8/2021).

Dalam rapat kali ini membahas dua agenda, yaitu tentang pembahasan Produk Hukum dan Anggarannya serrta Rencana Kerja dan Anggaran DPRD Biak Numfor tahun anggaran 2022..

Wakil Ketua I, Adrianus Mambobo mengatakan, rapat ini membahas dua agenda yakni produk peraturan daerah yang diajukan Bupati Biak Numfor.

“Disitu ada Raperda-raperda kemudian ada pajak dan retribusi. Jadi, hari ini kita rapat untuk evaluasi sejauh mana komisi-komisi ini melaksanakan tugasnya dalam pembahasan Raperda-raperda itu,” terangnya.

Ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Mambobo menjelaskan, kali ini pembahasan Raperda-raperda ini dirubah metodenya.

Waktu lalu DPRD mengundang Bupati menyampaikan nota penjelasan tentang peraturan-peraturan tersebut dan harus ditanggapi oleh fraksi-fraksi dan komisi lalu menetapkannya sebagai produk daerah.

“Kali ini, kami belum sampai disitu tetapi karena berdasarkan kondisi Covid-19 maka untuk menghindari kumpul-kumpulnya orang atau anggota dalam jumlah besar dan juga menerapkan protokol kesehatan maka saya merubah modelnya yakni kami bagikan produk hukum, rancangan peraturan daerah dan perda review pajak dan retribusi ke tiga komisi, dan masing-masing komisi membahas yang berkaitan dengan bidangnya,” urainya.

Dicontohkan Komisi II yang menangani review pajak dan retribusi dengan rincian masing-masing pajak terdapat 9 jenis pajak yang harus dibahas.

Kemudian di retribusi itu ada jasa usaha atau umum sebanyak 8 jenis dan retribusi tertentu sebanyak 7 jenis yang harus dituntaskan guna menopang Pemerintah Daerah dalam tugasnya di daerah ini.

“Karena Perda-perda ini baik pajak dan retribusi sudah kadaluarsa yang mana sudah digunakan  sejak 11-12 tahun lalu tetapi masih ada. Sementara itu pemerintah melalui Bupati mengeluarkan peraturan bupati untuk pelaksanaannya,” bebernya.

Dimisalkan, pajak dan retribusi seperti di pasar Inpres juga pajak dan retribusi yang ada di pasar Darfuar dan retribusi lainnya.

“DPRD Biak menilai bahwa landasan hukumnya sudah tidak kuat,” terangnya.

Kemudian, Komisi III menangani tentang penyelenggaraan pendidikan dan retribusi pelayanan kesehatan.

“Dari produk hukum yang diajukan Pemda ini kita ingin dibahas oleh masing-masing komisi langsung dengan mitranya. Jadi kali ini agar berbeda,” sambungnya.

Lanjut Mambobo, Peraturan daerah didistribusikan kepada komisi-komisi kemudian komisi mengatur tersendiri melalui jadwal serta komisi langsung agendakan ke OPD.

“Bisa undang OPD, atau mereka ke kantor OPD yang bersangkutan lalu disana mereka bahas.

Mamabobo mengharapkan dalam waktu 2-3 minggu, hasilnya bisa disampaikan ke Bapemperda menurut ketentuannya lalu dilaporkan kepada  pimpinan Dewan.

“Barulah pimpinan DPRD mengundang Pemda dan anggota Dewan untuk diparipurnakan lagi melalui pembahasan dan penetapan sebagai produk daerah,” tukasnya.

HDK

as