Kinerja Kejati Maluku di Kasus Fery Tanaya Jadi Sorotan

Fery Tanaya Putus Bebas
Kondisi proyek PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru yang saat ini dalam kondisi terbengkalai akibat proses hukum yang harus dijalani Fery Tanaya hingga putusan bebas

Koreri.com, Ambon – Pengusaha Fery Tanaya akhirnya divonis bebas.

Oleh Majelis Hakim sidang Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai diketuai Pasti Tarigan, SH, Jumat (06/08/2021), Tanaya diputus tak bersalah dalam kasus pembayaran lahan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebelumnya menuntut Fery Tanaya 10 tahun 6 bulan penjara.

Kendati telah diputus bebas, namun kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak luput dari sorotan Penasehat Hukum (PH) Fery Tanaya, Henri  Lusikooy.

Ia mengaku tak puas terhadap Kejati Maluku yang terlalu memaksakan proses hukum atas kliennya bahkan terkesan bertindak sewenang-wenang.

“Makanya, dengan putusan bebas ini, ketidakpuasan masyarakat  dari berbagai kalangan atas tuduhan dakwaan penyidik Kejati Maluku bahwa  Fery Tanaya sebagai pelaku tindak pidana korupsi terjawab sudah melalui putusan majelis hakim PN Ambon yang  menyidangkan perkara tersebut pada hari ini,” tegas Henri.

Lanjut dia, hakim dalam putusannya menyatakan Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana korupsi, sebagaimana yang  didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer maupun subsider.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dari tahanan.

Berikutnya, merehabilitasi harkat dan martabat dalam kedudukan dan kemampuan seperti sedia kala, serta menyatakan barang bukti dipakai dalam perkara atas nama AGL dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Lanjut Lusikooy, kendati PN Ambon telah memutuskan  Fery Tanaya bebas murni,  namun dirinya tetap saja menyayangkan sikap dan tindakan pihak penyidik Kejati Maluku yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk memperkarakan kliennya itu.

Padahal,  sejak awal telah nampak banyak kejanggalan.

Masyarakat, tambah Lusikooy, juga menunggu dan berharap adanya babak baru agar Fery Tanaya yang terzolimi dapat melakukan upaya hukum terhadap institusi penegak hukum yang  telah bertindak sewenang-wenang.

Langkah ini perlu diambil agar tidak ada lagi Fery Tanaya baru dalan proses penegakan hukum di Provinsi Maluku, bahkan di Indonesia.

“Masyarakat juga menyayangkan Kepala Kejaksaan Tinggi setempat Roro Zega yang sejak awal begitu getol dalam perkara ini, lewat sejumlah pernyataannya di media massa telah keburu angkat kaki dari Maluku. Padahal bila beliau ada, maka setidaknya beliau bisa melihat sendiri hasil karyanya selama menjabat,” paparnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, atas indikasi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku yang sebelumnya telah menetapkan Fery Tanaya sebagai tersangka, telah berakibat fatal pada terbengkalainya proyek tersebut.

“Bahwa akibat persoalan hukum yang tidak jelas ini, maka pasokan listrik yang sudah sangat didambakan oleh masyarakat Pulau Buru juga menjadi tidak jelas,” paparnya.

Perlu diketahui, dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan Fery Tanaya berhak untuk menerima ganti rugi terhadap lahan seluas 48.645 meter persegi, karena lahan tersebut sudah dimiliki  terdakwa sendiri lebih dari 31 tahun.

Sementara, tanah yang diklaim sebagai tanah negaraa hingga saat ini tidak dipedulikan oleh pemerintah.

Itu artinya, hak yang ada pada terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sedangkan sebelumnya, Jaksa dalam  tuntutannya meminta hakim menghukum Fery Tanaya 10,6 Tahun penjara.

Selain pidana badan,  jaksa juga menuntut Fery Tanaya membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti atas kerugian Negara sebesar Rp 6.081.722.920 dengan subsider 4 tahun 3 bulan kurungan penjara.

JFL