Koreri.com, Jayapura – Danrem Brigjen TNI Izak Pangemanan didampingi Kepala Staf Korem 172/PWY Kolonel Inf Wempi Ramandei beserta para Kasi Korem 172/PWY mengikuti rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo.
Danrem beserta jajaran mengikuti rakoor secara virtual bertempat Makorem 172/PWY, Minggu (8/8/2021)
Rakoor diselenggarakan KPU Provinsi Papua.
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak, baik dari pihak keamanan dan unsur-unsur pelaksana PSU Yalimo dalam rangka mendapatkan keputusan bersama.
Putusan MK telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo untuk ketiga kalinya.
Putusan itu berujung pembakaran kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo oleh massa yang tidak puas dengan putusan tersebut.
Perkembangan situasi hingga saat ini masih terjadi pemalangan jalan yang dilakukan oleh masyarakat.
Hingga saat ini, KPU menunggu situasi kembali kondusif sebab proses pelaksanaan putusan MK harus menjamin adanya keamanan bagi penyelenggara pemilu, peserta pilkada maupun masyarakat dengan terus berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait.
Diantaranya, TNI/Polri, Pemerintah daerah, termasuk masyarakat untuk saling berdialog dengan pihak yang merasa dirugikan atas putusan MK.
Danrem menjelaskan bahwa TNI-Polri siap mengawal dan mengamankan PSU di Kabupaten Yalimo.
Saat ini Korem 172/PWY telah menyiapkan satuan jajarannya yakni Kodim 1702/Jayawijaya dan Yonif 756/WMS untuk melaksanakan pengamanan PSU di Yalimo.
Danrem berharap kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Yalimo, bersama para tokoh agama dan tokoh adat, untuk lebih aktif berkomunikasi dengan masyarakat setempat agar bisa menerima dan menindaklanjuti Putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 terkait PSU di Kabupaten Yalimo.
“Langkah untuk mengupayakan perdamaian perlu segera dilakukan,” tegasnya.
AND






























