Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Bui Seumur Hidup Menanti Pentolan KNPB

Viktor Yeimo Humas Satgas Nemangkawi
Dalang kerusuhan Papua Victor Frederik Yeimo / Foto : Istimewa

Koreri.com, Jayapura – Berkas perkara Viktor Frederik Yeimo (38), tersangka rusuh Papua pada September 2019 telah lengkap atau P-21.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Senin (9/8/2021).

Salah satu pentolan KNPB ini dijerat pasal berlapis hingga terancam bui seumur hidup.

DPO kasus kerusuhan 2019 berhasil diamankan tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua di depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (9/5/2021).

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan Tahap II penyerahan tersangka VY dan barang bukti (dilakukan secara virtual) kasus kerusuhan Papua September 2019 lalu.

Tahap II yang dilakukan Penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahannya diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, tersangka dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

VER