Tabrak Terumbu Karang, KAWAL PB : Kapal Cargo Indi Nurmatalia 07 Bertanggung Jawab

IMG 20210812 WA0000
Kapal Cargo Penabrak Terumbu Karang di Perairan Manokwari Indi Nurmatalia 07.(Foto : Istimewa)

Koreri.com,Manokwari– Masyarakat adat bersama sejumlah komunitas pesisir Teluk Doreri kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mendesak Kapal cargo Indi Nurmatalia 07 bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang yang telah dibudidayakan secara tradisional di perairan tersebut.

Ketua KAWAL (Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan) Papua Barat Yan Anton Yoteni saat menggelar konfrensi pers di Manokwari, Rabu (11/8/2021) menegaskan bahwa kapal Cargo Indi Nurmatalia 07 telah melakukan kejahatan lingkungan dengan menabrak terumbu karang sekitar mercusuar pelabuhan laut Manokwari.

“Kapal pengangkut semen ini telah menabrak terumbu karang yang dibudidayakan secara tradisional oleh masyarakat adat bersama para komunitas pesisir Manokwari. Ini adalah kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum,” tegas Yan Anton Yoteni.

Legislator Papua Barat itu mengatakan bahwa upaya pemulihan dan konservasi terumbu karang beserta biota laut di areal kerusakan itu adalah untuk kepentingan selam komunitas lingkungan laut tapi juga untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

“Budidaya terumbu karang butuh waktu dan komitmen bersama antara komunitas, pegiat lingkungan dan masyarakat adat. Sehingga kami mendesak pihak kapal Cargo Indi Nurmatalia 07 harus bertanggung jawab untuk pemulihan kembali terumbu karang yang sudah rusak,” kata Yan Anton Yoteni.

Yoteni mengakui bahwa KAWAL Papua Barat sudah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum  (LBH-STIH) Manokwari untuk mengambil langkah penyelesaian secara hukum atas kejahatan lingkungan laut tersebut.

“Proses hukum akan segera kami tempuh, sehingga pihak kapal Cargo Indi Nurmatalia 07 mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yoteni.

Selanjutnya, DR.Andy Mulyono, kuasa hukum KAWAL Papua Barat dari LBH-STIH Manokwari membenarkan sudah menerima kuasa untuk melakukan upaya hukum terhadap kapal Cargo Indi Nurmatalia 07 atas kerusakan terumbu karang di perairan Manokwari.

Andy Mulyono menuturkan data sementara yang diperoleh, akibat dari ditabraknya karang oleh kapal Cargo Indorma Natalia 07 menyebabkan ada 3 jenis karang yang mengalami kerusakan parah, dengan areal kerusakan diduga mencapai ratusan meter persegi.

“Langkah pertama masih melakukan pendekatan untuk meminta pertanggungjawaban, langkah ke dua somasi dan jika tidak diindahkan maka proses hukum akan dilakukan,” kata Andy Mulyono.

KENN