Koreri.com, Manokwari – Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan pilkada Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2019 senilai Rp 15 milyar akhirnya ditahan kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.
“Lima orang sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Mereka kita terapkan masa penahanan selama 20 hari kedepan, dan sementara kita titipkan di Rutan/Lapas Kelas IIB Fakfak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan melalui kutipan resmi yang diterima media ini, Kamis (19/8/2021).
Pirly menjelaskan, bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan masing-masing Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Fahry Tukuwain bersama dua anggota komisioner yakni Yanpith Kambu dan Abdul Zainuddin selain itu Sekretaris Bawaslu Siti Hadidjah Iha serta Syahrin Niulain selaku Bendahara Pengeluaran.























