Bupati Sorong: Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Sawit yang Melanggar Izin

70FF0BB8 AEA4 4079 BF51 B2F8DB61D5DD

Menurut Bupati Kamuru, Pemerintah Kabupaten Sorong tidak bisa memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan.

Untuk itu, pada akhir April 2021 lalu, izin empat perusahaan perkebunan sawit dicabut.
Tiga perusahaan yang mengajukan gugatan memiliki luas konsesi hampir 100.000 hektar.

“Ini memang pelik sekali dan memang tidak ada niat baik pun dari perusahaan. Izin yang dikasih tapi mereka melakukan ini tidak sesuai ketentuan. Jadi bisa saja izin dikasih tetapi digunakan izinnya untuk kegiatan lain atau bisa saja izin yang dikasih tapi mereka bisa gadai di bank untuk investasi lain. Dan memang kenyataannya sama sekali merugikan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Pencabutan izin tersebut menjadi tindak lanjut dari proses evaluasi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Pemerintah Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

Dalam hal ini bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, bupati dari 8 kabupaten terkait, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Kantor Wilayah ART/BPN Provinsi Papua Barat, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, serta melibatkan juga Organisasi Perangkat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten.

Evaluasi izin perkebunan kelapa sawit telah berlangsung sejak 2018.