Kemudian pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh, korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai, namun saudara Yepi Magayang (vonis 8 Tahun) bersama Senat Soll dan Temius Magayang (DPO) mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia.
Atas seluruh perbuatannya itu, Ananias Yalak Alias Senat Soll (25) dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Pelaku secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Pelaku juga dijerat atas kejahatannya yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 Tahun atau seumur hidup.
Dan kejahatan terhadap nyawa sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
AND
























