Bantah Palsukan SK Mentri Kehutanan, Runaweri : Ijin Kopermas Sesuai Prosedur

IMG 20210907 WA0002
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menggelar Konfrensi pers di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Selasa (7/9/2021).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari –  Pengaduan Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat ke Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Maluku Papua mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik Runaweri.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantornya, Selasa (7/9/2021) Hendrik Runaweri menegaskan bahwa pihaknya tidak memalsukan SK Mentri Kehutanan Republik Indonesia terkait ijin usaha perkebunan pala di Dusner, Distrik Werianggi, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

“Perlu saya garis bawahi, bahwa tidak ada pemalsuan dokumen terkait SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 untuk pelepasan kawasan hutan Kopermas Kami Nassey, karena semua prosedur perizinan lengkap,” kata kadis kehutanan provinsi papua barat Hendrik Runaweri didamping Kabid Tata Hutan dan pemanfaatan kawasan Jimmy W. Susanto,S.Hut.,M.P saat menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya, Selasa siang.

Runaweri mengapresiasi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pemberian izin usaha kehutanan di wilayah ini.