as
as

Polda Papua Tahan Tersangka Mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa

WhatsApp Image 2021 09 16 at 19.21.51
Dir Krimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ryco Taruna didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. AM, Kamal, Wadir Reskrimsus, AKBP. Victor D. Mackbon dan penyidik saat konfernsi pers kasus dugaan korupsi dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya, di ruang Rupatama Mapolda Papua, Kamis (16/9/2021) / Foto: Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Polda Papua resmi tahan mantan Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, tersangka korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp. 3,1 Miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Ricko Taruna Mauruh, S.I.K, mengatakan tersangka mantan Bupati Dorinus Dasinapa ditahan di rutan Mapolda Papua untuk mempercepat proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana covid-19 sudah refocusing dan realokasi anggaran sebesar RP. 23.890.790.000,00 (Dua puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari 5 SKPD TA. 2020.

Dijelaskan, berdasarkan 10 SP2D yang dikeluarkan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya TA.2020 diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100 persen, namun terdapat pemotongan sebesar RP 3.153.100.000,00 (tiga milyar seratus lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Jadi, dari hasil penyidikan diketahui pemotongan dana Covid-19 sebesar RP 3.153.100.000,00 (tiga milyar seratus lima puluh tiga juta seratus ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saudara tersangka Dorinus Dasinapa, dalam melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020,” kata Dir Krimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (16/9/2021).

“Dengan rincian sebesar RP 2.000.000.000.00 (dua milyard rupiah dan sisanya RP. 1.153.100.00 (satu milyard seratus lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sesuai keterangan yang bersangkutan pada pemeriksaan awal dijelaskan dipergunakan untuk pembelian properti, (pembelian tanah, pembuatan pagar dan kepentingan rumah tangga),” rinci Dirkrimsus.

Dijelaskan, saat Dorinus Dasinapa, S.Sos diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021, saudara Dorinus Dasinapa, S.Sos mencabut keterangannya bahwa tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan uang sebesar RP.1.153.100.000,00 (satu milyard seratus lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dan mengakui telah memberikan keterangan bohong pada BAP sebelumnya pada berita acara klarifikasi, BAP sebagai saksi saat penyidikan sebelum penetapan tersangka dan BAP pada saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Simon Rahangmetang.

WhatsApp Image 2021 09 16 at 19.21.49
Dir Krimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ryco Taruna didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. AM, Kamal, Wadir Reskrimsus, AKBP. Victor D. Mackbon dan penyidik saat konfernsi pers kasus dugaan korupsi dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya, di ruang Rupatama Mapolda Papua, Kamis (16/9/2021) / Foto: Seo Balubun

Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Dorinus Dasinapa, setelah sebelumnya penyidik memeriksa beberasa saksi baru untuk mendalami sisa uang sebesar RP. 1.153.100.00 (Satu milyard seratus lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah) yang tidak diakui oleh tersangka pada saat pemeriksaan tanggal 5 Juli 2021 dan pada pemeriksaan tambahan tersebut, terrsangka kembali merubah keterangannya dengan menjelaskan bahwa penggunaan uang Covid-19sebesara 1.1 milyar digunakan untuk pembayaran utang pribadi kepada Pengusaha, Samli.

Dimana sebelumnya pada tahun 2016, pada saat maju menjadi Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya periode 2016-2021, tersangka telah menerima uang dari saudara Samli dengan dijanjikan pekerjaan atau proyek kaiau yang bersangkutan menang.

Namun setelah tersangka menang dan menjabat sebagai Bupati tersangka tidak pernah memberikan pekerjaan kepada saudara Samli, sehingga Samli meminta uangnya dIkembalikan dan uang tersebut dikembukan pada bulan Agustus Tahun 2020 menggunakan dana penanganan Covid-19 yang dipotong.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya TA.2020 ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.3.153.100.000,- (tiga milyar seratus lima puluh tiga juta seratus ribu ruplah).

Poslsi kasus tersangka an. Dorinus Dasinapa, S.Sos, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada JPU pada tanggal 18 Agustus 2021 dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa penaiti pada Kejaksaan Tinggi Papua, berdasarkan P.19 JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki pada tanggal 30 Agustus 2021 dan pada tanggal 6 September 2021 Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU setelah diperbaiki (pemenuhan P.19).

Sehingga harapan kami dalam waktu yang tidak lama lagi JPU mengeluarkan P.21 dan selanjutnya Penyidik akan menindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang buktl kepada JPU untuk disidangkan dipengadilan.

Bahwa untuk kelancaran pengiriman berkas perkara tahap. II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum, terrhadap tersangka (Bupati Mamberamo Raya priode 2016 – 2021) dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 14.35 Wit, diruangan pemeriksaan unit 2 subdit 3 tipidkor Polda Papau.

Sesaat setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka an. Aristoteles (Bendahara Bansos) dalam perkara yang sama dan selanjutnya tersangka an. Dorinus Dasinapa, S.Sos, dilakukan penahanan dirutan Polda Papua untuk selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Terhadap tersangka an. Dorinus Dasinapa, S.Sos, (Bupati Mamberamo Raya priooe 2016-2021) dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1dan pasal 64 KUH Pidana.

VER

as