Koreri.com,Manokwari– Keterlambatan penyerahan dokumen KUA/PPAS Perubahan APBD Papua Barat tahun 2021 hingga lewat batas waktu tanggal 30 September 2021.
Akibatnya kegiatan dalam APBD Perubahan Provinsi Papua Barat tahun 2021 hanya berdasarkan atas pergeseran dan kesepakatan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan DPR Papua Barat.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP kepada media ini melalui telpon celulernya, Selasa (19/10/2021) mengatakan, TAPD dalam melakukan pergeseran harus atas persetujuan dewan.
“Harus melibatkan DPR Papua Barat dalam pergeseran anggaran perubahan Papua Barat, harus ada persetujuan dewan tidak seenaknya dilakukan pergeseran,” tegas Wonggor.
Karena itu, meski sudah terlambat dalam membahas dokumen APBD Perubahan Provinsi Papua Barat 2021, namun Pemerintah dan Legislatif bersinergi menyusun pergeseran anggaran tersebut.
Walaupun belum ada aturan namun gunakan mekanisme dewan untuk mengatur penyusunan anggaran ini.
KENN