Koreri.com, Jayapura – AL (32), pemilik 150 paket ganja siap edar berhasilĀ ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di kawasan Hamadi Gunung Jayapura, Papua.
AL ditangkap Senin petangĀ (22/11/2021) setelah anggota mendapat informasi adanya warga yang memiliki ganja siap edar.
Fakta lainnya, dari hasil pemeriksaan, AL juga diketahui adalah DPO kasus pembakaran Lapas Sorong.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota IPTU. Alamsyah di Jayapura, Selasa (23/11/2021 mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut anggota kemudian dilakukan penyelidikan hingga anggota mencurigai empat pemuda yang sedang bersantai.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan dari saku celana AL ditemukan satu paket ganja,” terangnya.
Tak sampai disitu, anggota kemudian memeriksa mereka dan mengetahui pelaku menyimpan ratusan paket ganja di rumahnya.
Anggota kemudian mendatangi dan melakukan penggeledahanĀ hingga menemukan 150 paket ganja itu nantinya dibawa ke Sarmi untuk dijual.
Saat ini anggota masih memeriksa yang bersangkutan guna mengetahui asal ganja tersebut.
“Sebanyak 150 Paket ganja itu diakui akan dijual di Sarmi, dan dari hasil pemeriksaan terungkap AL merupakan DPO kasus pembakaran Lapas Sorong tahun 2019,” tambah Iptu Alamsyah.
ZAN












