Setujui Hasil Revisi RTRW, Pemprov dan DPR-PB Percepat Tahap Akhir

WhatsApp Image 2022 02 24 at 00.47.15
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP menandatangani berita acara hasil revisi RTRW Provinisi Papua Barat tahun 2021-2041 dalam rapat paripurna DPR-PB di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (23/2/2022).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Eksekutif dan Legisaltif sudah sepakat serta menyetujui hasil revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat tahun 2021 – 2041, dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

Penandatanganan berita acara itu oleh Wakib Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani,S.H.,M.Si dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP bersama unsur pimpinan lainnya berlangsung dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (23/2/2022) malam.

Kepala bidang tata ruang PUPR Provinsi sebagai ketua tim teknis penyusunan RTRW Sami Saiba menjelaskan bahwa revisi materi tata ruang wilayah Papua Barat sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai 2021.

Tepat awal Desember 2021 kementrian agraria dan tata ruang (ATR) menggelar pembahasan lintas sektor dimana Gubernur Drs Dominggus Mandacan,M.Si juga diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut di Jakarta.

Kemudian pada akhir desember 2021 tim RTRW Provinsi Papua Barat menerima validasi kajian lingkungan hidup dan kehutanan, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2022 lalu dikeluarkannya surat persetujuan substansi dari Kementrian ATR.

Berdasarkan surat dari kementraian ATR tentang itu maka pemerintah Papua Barat doberikan waktu 2 bulan untuk menyelesaikan semua tahapan dan melengkapi kekurangan yang dibutuhkan sampai penetapan Peraturan Daerah Khusus tentang RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2021-2041.

“Malam ini tahapan ketujuh yaitu  Pemprov dengan DPR Papua Barat menyetujui hasil revisi RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2021-2041 yang ditandatangani dalam rapat paripurna DPR Papua Barat,” jelas Sami Saiba kepada wartawan.

Tahapan selanjutnya yaitu evaluasi rancangan peraturan daerah untuk masuk dalam SIOLA atau sistim informasi online layanan, dimana semua data akan dimasukan kedalam sistim ini kemudian akan ditarik oleh semua sektor supaya dibahas di tingkat kementrian melalui Direktorat Bina Bangda Kemendagri.

“Nah, waktu pembahasan ini yang kita berharap muda-mudahan cepat selesai sehingga setelah dari kemendagri, pasti mendapat nomor registrasi selanjutnya ditetapkan sebagai regulasi produk hukum daerah dalam sidang paripura DPR Papua Barat nanti,” jelasnya.

Ketika revisi RTRW sudah ditetapkan sebagai Perdasus maka secara otomatis Perda nomor 3 tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Papua Barat dan Perda tentang wilayah zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sedangkan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP mengharapkan waktu yang tinggal 1 bulan ini dipergunakan dengan baik sehingga proses tahapan terus berlanjut sehingga rancangan perdasus RTRW ini segera ditetapkan.

“Mari kita sama-sama dorong, malam ini sudah disetujui dan tahapan selanjutnya kita kawal bersama ke kementrian terkait supaya cepat ditetapkan menjadi produk hukum daerah,” harap Wonggor.

KENN