Bukan MLH, Penyidik Ungkap Indentitas Pengunggah dan Penyebar Ujaran Kebencian di Manokwari

WhatsApp Image 2022 03 14 at 18.13.39
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si didampi Wakapolres Kompol Agustina Sineri,S.Pd dan Kasat Reskrim IPTU Arifal Utama,S.I.K.,M.H menggelar konfrensi pers di Mapolres Manokwari, Senin (14/3/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran ITE yang sempat menghebohkan Kota Manokwari tanggal 26 Februari 2022 lalu mulai terungkap, penyidik Satreskrim Polres Manokwari telah menemukan saksi yang diduga sebagai terduga pelapor sebenarnya.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si dalam keterangan persnya di ruang Satreskrim, Senin (14/3/2022) menjelaskan bahwa awalnya terduga terlapor ujaran kebencian yaitu pemilik akun facebook Echy Sernei alias ES berinsial MLH ternyata tidak benar.

Dijelaskan Kapolres bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi ditambah dengan 4 saksi, kemudian penyidik barang bukti berupa 3 buah handpone, selanjutnya barang bukti tersebut diperiksa di Laboratorium foreksik di Jayapura, Papua.

Hasil pemeriksaan pertama diduga terlapor awal yaitu pemilik akun facebook Echy Sernei berinisial MLH secara log in di Facebook tidak ditemukan pada tanggal 26 February 2022, sehingga dipastikan bahwa histori WA yang tersebar itu bukan ditulis oleh MLH dan juga tidak menggunggah karena terakhir log in pada bulan Januari 2022.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti handpone lain milik saksi AM, secara laboratorius dengan menggunakan alat yang dapat dipertanggung jawabkan dari handpone AM ditemukan 1 akun Echy lain atau mirip dengan akun Echy Sernie maka dipastikan ada fake account yang meniru dari pada akun FB milik MLH, dapat dibuktikan bahwa pada tanggal 25 February 2022 akun tersebut dibuat oleh AM kemudian tanggall 26 February 2022 dini hari AM melakukan perubahan-perubahan biodata dengan meniru seperti akun Echy Sernie, tanggal 26 February 2022 dibuat history facebook lalu menscreenshot dari handponenya sendiri,” jelas Kapolres Manokwari saat menggelar konfrensi pers didamping Wakapolres Kompol Agustina Sineri,S.Pd dan Kasat Reskrim IPTU Arifal Utama,S.I.K.,M.H.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres bahwa setelah AM menulis kata-kata ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Manokwari tersebut selanjutnya menscreenshot dan menyampaikan kepada adiknya berisinial EM pemilik akun Instagram Enjelina199, dari akun inilah tersebar dugaan kasus ujaran kebencian itu.

“Terhadap AM diduga pelaku ujaran kebencian ini tadi pagi (Senin pagi) sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam, masih berstatus saksi setelah pemeriksaan ini akan ditingkatkan status hukumnya,” pungkas Kapolres.

KENN