Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Perindagkop Kota Jayapura meninjau Pasar Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (27/4/2022).
Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhoni Y Betaubun, mengatakan hari kedua pimpinan dan segenap anggota DPRD melakukan pengawasan perda nomor 11 tahun 2014 terkait dengan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Tadi kami lakukan pertemuan dengan kadis perindakop dan jajarannya dan kami langsung melihat pasar PKL di pasar Entrop ini,” kata Jhoni Betaubun.
Menurutnya, pengawasa perda sekaligus peninjaun pasar Entrop ini dilakukan dewan untuk memastikan aktifitas ekonomi di pasar berjalan baik dan lancar guna peningkatan APBD Kota Jayapura.
“Kami berharap supaya pasar entrop ini benar – benar punya manfaat bagi masyarakat dan pedagang juga nyaman dalam penjualan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindakop Kota Jayapura, Robert Awi, memberikan apresiasi terhadap kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura.
Dijelaskan bahwa terkait pengawasan terhadap pedagang kaki lima di kota Jayapura, Perindakop telah melakukan pendataan untuk PKL di kota Jayapura sejak tahun 2018 dengan jumlah ± 2.400-an.
“Kami juga telah melakukan pendataan termasuk penjual kelapa maupun penjual ikan dan sayur yang menggunakan kendaraan motor dan mobil,” kata Robert.
Sedangkan untuk penataan penjual BBM di kota Jayapura, kata Robert Awi, Perindakop telah menyurati pihak SPBU untuk tidak melayani pembelian bensin atau pertalite dari pengecer tanpa mengantongi surat ijin dari perindakop kota Jayapura.
“Hal ini kami lakukan karena di sinyalir kebakaran marak terjadi ini sebagian besar di picu dari BBM. Bagaimana menyimpan dan mengamankan BBM mereka. Kami harapkan tetap memperhatikan unsur keselamatan baik mereka pribadi maupun tetangga mereka,” tegas Awi.
Dikatakan, untuk target PAD tahun 2022 dari pasar di Kota Jayapura sebesar 3 Milyar, hingga triwulan pertama realisasi penerimaan baru mencapai 15 persen.
“Target ini kami bisa kejar di triwulan kedua karena pada triwulan pertama tepat 7 Januari terjadi musibah kebanjiran, sehingga tidak bisa menarik retribusi di pasar Youtefa dengan alasan musibah kemanusiaan,” pungkasnya.
SAV