Koreri.com, Burmeso – Polres Mamberamo Raya yang dipimpin Kapolsek Mamberamo Tengah IPDA Isak Kyeu- Kyeu bersama anggota berhasil membekuk dua pengedar narkhoba jenis ganja di Kasonaweja.
Keduanya masing – masing inisial AI dan FR yang dibekuk di perumahan Pemda 2 dan Aberi.
Kapolres Mamberamo Raya AKBP. Yusuf Wahyudiono, S.IK, dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/6/2022) di Polsek Mamberamo Tengah mengungkapkan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat.
Menindaklanjuti laporan dimaksud, anggota Polsek Mamberamo Tengah yang dipimpin Kapolsek IPDA. Isak Kyeu-Kyeu melakukan pengintaian selama 1 minggu hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku.
Dikatakan Kapolres, dari hasil penangkapan di dua tempat yang berbeda masing- masing di perumahan Pemda 2 dan Aberi, polisi berhasil mengamankan 10 bungkus ganja siap edar, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang, dan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkhotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 20 milyar.
NAPY