Koreri.com, Manokwari – Kepolisian daerah (Polda) Papua Barat sedang mendalami 26 kendaraan roda empat yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Manokwari.
Direktur Reserse dan kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K.,M.Krim mengatakan bahwa 26 kendaran tersebut didapatkan datanya dari dua SPBU di Manokwari.
“14 kendaraan dari SPBU jalan baru dan 12 kendaraan di SPBU Sowi pada operasi Pam Obvit Selasa lalu,” kata Kombes Romylus dalam keterangan persnya di Mapolda Papua Barat, Jumat (22/7/2022).
Dijelaskan mantan Kapolres Sorong Selatan itu, pelanggaran yang dilakukan bervariasi diantaranya tangki bensin yang tidak sesuai standar, penggunaan nomor polisi palsu untuk mengantre di SPBU lainnya.
Baca Juga: Soal Kasus Tipikor ATK, Kejaksaan Tak Henti Kejar BPK-RI
Baca Juga: Peringati HBA ke-62, Kejati PB Ungkap 6 Sprindik Kasus Tipikor Tahun 2022
“Bahkan ada indikasi penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk aktivitas industri yang menurut undang-undang, tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Para pengemudi kendaraan ini diduga melanggar pasal 55 Undang-undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 40 ayat 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A menegaskan saat ini masih terus dilakukan pengembangan terkait keterlibatan perusahaan yang diduga menimbun BBM subsidi tersebut.
“Merekalah yang menyebabkan antrean panjang BBM subsidi di Manokwari. Siapapun yang terlibat kita akan proses hukum,” kata Silitonga.
Selanjutnya, kapolda berjanji akan melakukan penertiban serupa di seluruh SPBU penyedia BBM Subsidi di wilayah Papua Barat.
“Semua SPBU akan kita periksa, supaya memastikan BBM subsidi benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas dia.
Diketahui, saat pelaksanaan operasi pengamanan objek vital Selasa (19/7/2022) di Manokwari 33 kendaran ditahan, namun setelah dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimsus tujuh kendaraan lainnya dikembalikan.
KENN

























