Koreri.com, Manokwari – Kursi Wakil Ketua (Waket) IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) periode 2019-2024 dari fraksi otsus masih saja kosong meski sudah terpilih secara aklamasi, Senin (11/7/2022).
Setelah Cartenz Malibela terpilih sebagai Wakil Ketua IV DPR Papua Barat l, pihak sekretariat dewan mengusulkan dokumen kepada kemendagri melalui Gubernur Papua Barat.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Agustinus Melkias Rumbino,S.IP saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/9/2022) mengatakan pihaknya sudah memproses dokumen wakil ketua IV ke Kemendagri dua minggu lalu.
Namun hasilnya belum juga selesai alias proses di Dirjen Otda belum rampung sehingga masih menunggu.
Rumbino menyampaikan alasan bahwa SOP yang berlaku di kemendagri harus menunggu 14 hari sedangkan dokumen jabatan salah satu unsur pimpinan dewan ini sudah diusulkan lebih dari waktu yang ditentukan.
“SOP di kemendagri memang 14 hari jadi kita komunikasi terus, kira-kira dokumen apa yang kurang kita lengkapi, kita harapkan tidak terlambat” kata Agus Rumbino saat dikonfirmasi awak media di lapangan apel Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Jumat (9/9/2022).
Diharapkan pekan depan SK Wakil Ketua IV DPR Papua Barat sudah siap sehingga biro pemerintahan Setda Papua Barat bisa mengambil.
Sehingga DPR Papua Barat segera mengagendakan pelantikan unsur pimpinan dewan, dengan demikian kegiatan dewan terus berjalan lebih maksimal lagi.
Jabatan wakil ketua IV DPR Papua Barat merupakan perintah UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus papua, dijabarkan dalam PP nomor 106 tentang kewenangan.
KENN