as
as

Waket II DPR-PB Minta Pj Gubernur Tinjau SK TPP Guru

WhatsApp Image 2022 03 14 at 20.15.46
Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun, SE (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun, S.E minta Penjabat Gubernur Papua Barat tinjau kembali SK besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru-guru SMA/SMK.

Pasalnya besaran nilai TPP guru-guru SMA/SMK di Papua Barat di tahun 2022 ini menurun jauh dari tahun sebelumnya.

as

Dimana pada tahun 2021saat pandemi COVID-19 lagi merajalela saja, TPP guru SMA/SMK diperjuangkan hingga mencapai Rp 1.500.000, ironisnya pada tahun 2022 sesuai dengan nilai yang tertera di SK Pj Gubernur Paulus Waterpauw, turun menjadi Rp 1000.000.

Padahal pandemi COVID-19 sudah redah, aktivitas belajar mengajar di sekolah kembali normal seperti biasanya.

“Kami sangat menyesal, kenapa sampai TPP guru yang tadinya sudah kita perjuangan naik tapi kenapa COVID sudah melandai justru kembali turun lagi, kalau karena sertifikasi lalu diturunkan, itu bukan alasan yang tepat,” kata Saleh Siknun kepada media ini melalui telpon celulernya, Sabtu (10/9/2022).

Anggota fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Barat itu mengatakan, Pemerintah harus jangan membedakan gurunya sertifikasi dan non sertifikasi kemudian TPP diberikan kepada pegawai negeri termasuk guru-guru tanpa melihat sertifikasi.

Karena TPP itu hak untuk setiap ASN yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meski diakui Saleh bahwa anggaran disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada guru, Saleh Siknun minta Pj Gubernur mempertimbangkan kembali SK yang dibuatnya untuk dibatalkan, selanjutnya mengembalikan besaran TPP Guru dikembalikan seperti tahun sebelumnya.

“Satu hal lagi bahwa besaran TPP Guru dengan struktural sangat jauh, bayangkan saja kalau seorang ASN golongan IIA TPP nya berbeda dengan seorang guru yang golongan IIIA, harus ada keadilan dong, saya minta Pak Pj Gubernur harus pertimbangkan TPP untuk tenaga struktural, pasalnya besarannya terlalu besar” tegas Saleh.

Ditegaskan Saleh bahwa pihaknya akan memanggil Pj Gubernur Papua Barat untuk menjelaskan terkait besaran TPP tersebut.

Sebelumnya Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Drs Enos Aronggear, M.M saat dikonfirmasi awak media membenarkan pembayaran TPP 5 bulan dari April hingga Agustus 2022.

“Berdasarkan Permendagri yang baru tentang TPP kemudian SK Gubernur sehingga lebih ketat lagi karena sudah berdasarkan pada kelas jabatan dan kinerja jadi pertimbangan dalam setiap pembayaran TPP kedepan,” jelas Enos.

Untuk pembayaran TPP kata Enos melanjutkan bahwa kembali kepada OPD dalam menyiapkan berkas untuk pengajuan, setelah diterima maka BPKAD segera memproses setiap tagihan TPP dari setiap OPD.

KENN

as