Koreri.com, Ambon – Dua orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Puskesmas Karawai, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tahun 2018 dengan alokasi anggaran senilai Rp5,78 miliar, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Kamis (15/9/2022).
Kaduanya masing-masing, Rull Bardjah dan Indra Yonathan Selly.
Sidang dugaan tindak pidana korupsi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru, Sesca Taberima.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan pada tahun 2018 terdapat proyek pembangunan Puskesmas Karawai dengan anggaran senilai Rp5,78 miliar.
Terdakwa Rul Badjrah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Indra sebagai pihak penyedia barang dari PT Prataa Golden Jaya diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pada pengelolaan dan pertanggungjawaban proyek.
Selain laporan fiktif, kedua terdakwa dalam pelaksanaan proyek pekerjaan itu juga terdapat kekurangan volume dari progres pembangunan Puskesmas Karaway.
“Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443,2 juta,” ujar Jaksa Sisca Taberima.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Karaway hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
ZAN
























