as
as

BKD Maluku Data 1.718 Pegawai non ASN Jelang Penghapusan Honorer

Jasmono koreri
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Jasmono / Foto : Koreri.com

Koreri.com, Ambon – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 1.718 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honor yang bekerja di lingkup Pemprov setempat, menjelang pemberlakuan keputusan pemerintah penghapusan tenaga honorer.

“Sudah 1.718 orang pegawai honorer yang terdata dan diverifikasi hingga minggu terakhir bulan September 2022,” kata Kepala BKD Maluku Jasmono, di Ambon, Rabu (28/09/2022).

Pendataan dan verifikasi dilakukan menjelang pembukaan formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Dia mengatakan batas akhir pelaporan pendataan di tahap pra finalisasi yakni pada 30 September 2022, setelah itu akan dilaporkan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Setelah itu akan dilakukan uji publik untuk memastikan apakah seluruh tenaga non-ASN sudah terdata atau belum. Jika masih ada yang belum terdata maka akan dilakukan pendataan tambahan pada bulan Oktober,” ujarnya.

Dari jumlah tenaga honorer yang telah terdata, sebagian besar diantaranya berprofesi sebagai guru, namun Jasmono tidak merinci jumlah guru honorer.

Seluruh data tenaga honorer itu telah dimasukkan ke dalam sistem, dan 1.332 orang diantaranya telah memiliki akun pendataan non ASN.

Dengan akun yang dimiliki, para honorer dapat langsung mengecek data mereka yang telah dimasukkan ke dalam sistem. “Jika ada data yang kurang masing-masing honorer dapat menambah datanya,” ujarnya.

Jasmono mengakui masih banyak tenaga honorer yang belum terdata dan diverifikasi, dan Pemprov akan meminta KemenPAN RB memperpanjang proses verifikasi dan identifikasi data tenaga honorer.

Dia menambahkan, pendataan dan verifikasi identifikasi merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS serta PP 49 tahun 2018 tentang PPPK.

Tujuannya untuk memastikan status kepegawaian tenaga honorer agar mereka memperoleh gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR). “Selama ini gaji diperoleh para honorer bervariasi ada yang sesuai UMP, UMR, tetapi banyak juga yang di bawah standar,” ujarnya.

as