Koreri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe alias LE sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi 1 Miliar.
Namun dalam perjalanan proses hukumnya, penyidik KPK mendapati hambatan.
Ssalah satunya, tindakan atau upaya mengaburkan fakta yang dilakukan dari Tim Kuasa Hukum LE Dr. Stefanus Roy Rening Cs dengan mengklaim bahwa langkah penegakan hukum tersebut ditunggangi kepentingan politik oknum tertentu seolah-olah penetapan tersangka LE dikarenakan ada kepentingan politik.
Pernyataan Kuasa Hukum LE tersebut dinilai sesat dan menyesatkan bahkan mengandung kebohongan dan fitnah.
Komjen Pol (Purn) Drs.Paulus Waterpauw M.Si yang telah dicermarkan nama baiknya oleh Tim Kuasa Hukum LE tak tinggal diam. Somasi pun dilayangkan melalui kuasa hukum yang ditunjuk dari HARPA Law Firm.
Namun somasi dengan memberikan waktu 2 x 24 jam malah diabaikan. Tim Kuasa Hukum LE malah semakin menjadi-jadi dengan kembali mengeluarkan pernyataan yang mengandung kebohongan dan fitnah.
Kuasa Hukum Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, Heriyanto, S.H., M.H langsung tancap gas dengan melaporkan Tim Kuasa Hukum LE ke Bareskrim Mabes Polri atas kesengajaan mengeluarkan pernyataan tidak mendasar itu.
Laporan Polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Tersangka Lukas Enembe ini teregister dengan Nomor : LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Tanggal 29 September 2022.
Heriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe murni penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak ada sangkut paut dengan kliennya serta persoalan politik.
“Apa yang dinyatakan oleh Kuasa Hukum Gubernur LE merupakan wujud dari serangan balik para Koruptor (Coruptors Strike Back) karena penetapan tersangka Gubernur LE merupakan pintu awal untuk mengungkap dan menemukan dugaan korupsi lainnya. Kuasa Hukum Gubernur LE mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa dilandasi fakta hukum. KPK telah menetapkan Tersangka Gubernur LE berdasarkan fakta hukum dan minimal 2 Alat Bukti sebagaimana KUHAP dan UU Tipikor,” jelas Heriyanto dalam keterangan persnya yang diterima Koreri.com, Kamis (29/9/2022).
Heriyanto menuturkan bahwa apa yang dilakukan kuasa hukum Gubernur LE sama persis dengan yang dilakukan pengacara Fredrik Yunadi ketika membela mati-matian terdakwa Setya Novanto (SN) beberapa tahun silam.
“Lukas Enembe harus mencontoh sikap negarawan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan mantan ketua DPR Papua John Ibo yang pernah tersandung masalah tindak pidana korupsi namun menghadapinya dengan gentleman, tanpa berkoar-koar, memprovokasi, memfitnah, tanpa menyebarkan hoaks, dan tanpa melibatkan masyarakat sebagai tameng hidup,” pungkasnya.
KENN