as
as

Ini Pesan Pj Bupati Malteng di Giat Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

IMG 20221028 WA0002

Koreri.com, Masohi – Penjabat Bupati Maluku Tengah, Dr. Muhamat Marasabessy, mengingatkan jajarannya terkait Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal itu disampaikan langsung Pj. Bupati yang diwakili Sekda Malteng Rakib Sahubawa, saat membuka kegiatan sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Onemae, Kamis (27/10/2022)

as

Dikatakan, dalam Perpres menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah dari sumber dana APBN/APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, layak bagi semua pihak, dan hasilnya dapat dirasakan.

Hal ini penting, memgingat dalam Peraturan Presiden ini banyak mengandung perubahan yang cukup signifikan terkait dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang nantinya akan dilakukan melalui lelang secara elektronik, sehingga pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka melalui pengumuman kepada masyarakat pada setiap awal pelaksanaan anggaran.

Penjabat berharap sosialisasi ini sebagai satu momentum dalam membangun komitmen bersama mewujudkan Pemkab Malteng yang bersih dan bebas dari KKN, sehingga proses Pengadaan Barang/Jasa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutnya, kesuksesan pembangunan di Kabupaten Maluku Tengah, salah satunya dipengaruhi oleh efektivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dan kesuksesan tersebut sangatlah ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

JFL

as