Miras Ilegal Merajalela di Bintuni, Perda Miras Lemah?

IMG 20221116 WA0004 1
Ilustrasi Miras Ilegal

Koreri.com, Bintuni – Dikabarkan minuman keras (Miras) ilegal mulai merajalela di Kabupaten Teluk Bintuni.

Salah satu warga Teluk Bintuni yang enggan namanya disebutkan kepada media ini, Rabu (16/11/2022) mengatakan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Teluk Bintuni nomor : 3 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum hanya mengizinkan boleh dijual minuman alkohol golongan A.

Namun, fakta yang terjadi minuman beralkohol diluar golongan A merajalela di Ibukota Kabupaten Teluk Bintuni itu.

Ironisnya, minuman keras ilegal yang beredar tersebut tidak mendatangkan ‘income’ (pemasukan-red) bagi daerah namun terkesan pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan pembiaran alias tidak ditertibkan.

“Kan minuman beralkohol golongan A itu mendatangkan ‘income’ bagi daerah melalui pajak sedangkan yang ilegal itu tidak, kenapa dibiarkan datang dari luar (Sorong) dan merajalela di Bintuni?” ucap warga Bintuni itu dengan nada tanya.

Dia menyarankan kepada pemerintah daerah agar melegalkan miras diluar golongan A itu karena percuma ada peraturan daerah, dianggap lemah.

“Kalau tidak ditertibkan miras ilegal itu, untuk apa ada Perda nomor 3 tahun 2016, mendingan dilegalkan saja,” ujarnya dengan nada kesal.

KENN