Pengadilan Militer Jayapura Gelar Sidang Perdana Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga

IMG 20221213 WA0008

as

Koreri.com, Jayapura – Sidang perdana kasus pembunuhan disertai Mutilasi terhadap 4 warga sipil yang dilakukan oleh 6 oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) resmi digelar, Senin (12/12/2022) pukul 13.25 hingga 17.30 WIT.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-19, Oditur Militer IV-20 Jayapura.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P.,M.H membenarkan berlangsungnya sidang tersebut.

“Sidang perdana kasus Mutilasi yang dilakukan oleh 6 orang oknum anggota TNI-AD dari Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH selaku Hakim Ketua serta dihadiri kurang lebih 30 orang,” terangnya.

Adapun para terdakwa yang disidangkan masing-masing, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.

Lanjut Kapendam, dalam pembacaan agenda dakwaan oleh Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H.,M.H. (Oditur Militer) yang isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dlm Psl 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo 406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PDC-17

as