as
as

Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua

WhatsApp Image 2023 01 12 at 12.19.31
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, saat memberikan keterangan pers di Jakarta / Foto: Puspen Kemendagri

Koreri.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, sebagai Pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Papua setelah tersangka Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

Penugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian  di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan.

“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat” kata Benni Irwan dalam rilisnya yang diterima redaksi koreri.com, Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan, dalam pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujarnya.

Apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

BEN

as