PERGUB Pengelolaan Anggaran PBD T.A 2023 Belum Rampung, Ini Kata Pj Gubernur

IMG 20230204 WA0005
Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr Muhammad Musa'ad,M.Si (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong- Dalam melaksanakan program kerja dan penyerapan anggaran tahun 2023 empat daerah otonomi baru (DOB) masing-masing Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya harus menyusun peraturan gubernur (PERGUB).

Anggaran yang digeserkan dar APBD Provinsi induk belum ada peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum petunjuk pelaksana sehingga harus disusun Peraturan Gubernur.

Namun hingga menjelang pertengahan bulan Februari 2023 baru Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang sudah selesai penyusunan sedangkan Papua Barat Daya dan Papua Selatan dalam tahapan finalisasi.

Wamendagri John Wempi Wetipo,S.H.,M.H kepada wartawan membenarkan baru dua provinsi yang sudah menyelesaikan penyusunan program kerja dalam dokumen peraturan gubernurnya.

“Harapannya dua provinsi yang masih dalam tahapan finalisasi dan evaluasi itu segera diselesaikan agar Pergubnya dapat digunakan,” ujar Wamendagri Wempi Wetipo kepada wartawan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (3/2/2023) malam.

Sementara Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Dr Muhammad Musa’ad,M.Si saat dikonfirmasi awak media membenarkan keterlambatan penyusunan dokumen pergubnya, Dia membantah ada persoalan dengan Provinsi induk Papua Barat namun tidak menapik kedua belah pihak akan bertemu membahas persoalan pergeseran anggaran berdasarkan PMK nomor 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.

“Kita masih persiapan ini karena masih rapat dengan pemerintah Provinsi induk dan bertemu dengan teman-teman DPR Papua Barat dari dapil Sorong Raya,” jelas Pj Gubernur Muhammad Musa’ad.

KENN