Koreri.com, Manokwari – Tiga tersangka dugaan tindak pidana makar berinisial HBSW, AS, dan KKB akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari untuk selanjutnya masuk dalam tahap penuntutan.
Penyidikan dinyatakan lengkap setelah penyidik Satuan Reskrim Polresta Manokwari menerima surat pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangungsong,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Arifal Utama, STK, S.I.K., S.H., M.H membenarkan telah menerima pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara pidana secara bersama – sama melakukan perbuatan Makar.
Dugaan tindak pidana makar yang dilakukan tiga tersangka terjadi pada Rabu 19 Oktober 2022 di jln. Kampung Ambon Atas Kabupaten Manokwari diduga dilakukan kelompok Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim bahwa tiga tersangka masing-masing HBSW, AS, dan KKB secara bersama-sama melakukan perbuatan makar yang diterangkan dalam Pasal 106 dan 110 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
“Untuk tiga tersangka tersangka HBSW, AS dan KKB telah P-21 dan dijerat Pasal 106 KUHP dan pasal 110 KUHP sudah P-21 pada hari tanggal 06 Januari 2023 ketiganya P-21 penyidikan lengkap tinggal menunggu koordinasi dengan JPU kejari manokwari untuk dilakukan Tahap II (Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti),” Ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (6/1/2023).
RLS

















