Pemerintah Negeri Tawiri Gelar Nikah Massal, Penjabat : Ini Contoh bagi Wilayah Lain

Pemerintah Negeri Tawiri Nikah Massal

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Negeri Tawiri menggelar pernikahan massal melibatkan sebanyak 14 pasangan yang berlangsung di gedung Aminata Tutuhitu, Rabu (15/3/2023).

Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kegiatan dimaksud.

“Atas nama Pemkot Ambon, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Negeri Tawiri dan seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Kita yakin dan percaya semua yang kita lakukan dihari ini adalah cara kita membangun kota ini kedepan,” tandasnya.

Lanjut Penjabat, insiatif yang dilakukan oleh Pemerintah Negeri Tawiri ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya yang berada di bawah lingkup Pemkot Ambon.

Tujuannya agar semua warga dapat terdata dengan baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Kegiatan-kegiatan seperti begini mesti kita lakukan pada seluruh wilayah di Kota Ambon. Seluruh desa/negeri mesti terpanggil, terpacu untuk melakukan kegiatan seperti ini guna memastikan bahwa semua orang yang tinggal di desa, negeri atau kelurahannya benar-benar adalah warga setempat. Jangan beban ini hanya diberikan kepada Pemerintah melalui Disdukcapil,” imbuhnya.

Pejabat Pemerintah Negeri Tawiri  Idrus Buamona menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan agar membantu para pasangan ini dalam mengurus data Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Tujuan kegiatan ini adalah memberi kepastian kepada yang pasangan agar dicatatkan pernikahannya dengan begitu masing-masing pihak tidak akan dirugikan sebab diakui secara sah oleh negara, segala hak dan kewajibannya dipenuhi,” jelasnya.

Melihat antusias masyarakat, diakui Idrus, ada kemungkinan kegiatan ini akan dilaksanakan lagi. Namun diawali dengan proses sosialisasi agar warga negeri dapat memahami tujuan pelaksana nikah massal.

“Kami akan mengagendakan kembali kegiatan ini pada pasangan yang lain agar dicatatkan pernikahannya. Dengan begitu, masing-masing pihak tidak akan dirugikan sebab diakui secara sah oleh negara, segala hak dan kewajibannya dipenuhi,” pungkasnya.

JFL