Sidang Perkara Pokok Plt Bupati Mimika Ditunda Lagi

Sidang Plt Bupati Mimika ditunda 27 Maret 2023
Sidang perkara pokok kasus dugaan korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herawaty yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (16/3/2023) siang kembali ditunda / Foto : VER

Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Tipikor Jayapura kembali  menggelar sidang perkara Dugaan Korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herawaty, Kamis (16/3/2023) siang setelah ditunda pekan lalu.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari didampingi Hakim Anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya ini akhirnya kembali ditunda lagi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU itu ditunda karena kedua terdakwa tak hadir dalam persidangan. Sidang pun ditunda hingga 27 Maret 2023.

“Kami beri kesempatan terakhir untuk JPU hadirkan terdakwa Senin, 27 Maret 2023 pukul 10.00 WIT,” ungkap Hakim Ketua Willem Marco Erari.

Dalam sidang, Jaksa juga meminta Hakim untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.

Diketahui, perkara tersebut terdaftar di PN Jayapura dengan dua berkas berbeda.

Pertama, dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan Penuntut Umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Johannes Rettob.

Kedua, dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Silvi Herawati

VER