Koreri.com, Jayapura – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Rajendra D. A. Pratama Agustin (RDA) terhadap AR (16) yang tak lain putri dari Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin hingga saat ini masih terus bergulir di Polsek Abepura.
Atas persoalan yang saat ini membelit putra Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo ini, tim Kuasa Hukum RDA yang terdiri dari Matheus Mamun Sare, S.H, Deli Lusyana Watak, S.H dan Ferianto Raga Lawa, S.H menyampaikan klarifikasinya.
“Bahwa tidak benar klien kami melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dituduhkan selama ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang tim Kuasa Hukum RDA dalam rilis yang diterima Koreri.com, Sabtu (25/3/2023).
Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa semestinya yang menjadi korban dalam perkara a quo ini adalah kliennya yaitu RDA.
Sebaliknya, pelapor dalam hal ini AR yang diduga melakukan kekerasan sebanyak dua kali yaitu di depan SPBU Padang Bulan dan di dalam mobil di parkiran Fakultas Kedokteran UNCEN.
Namun RDA menganggap hal tersebut bukan hal serius karena mengingat hubungan baik keduanya selama ini.
Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa apabila RDA memiliki niat jahat terhadap AR yaitu melakukan penganiayaan terhadap pelapor maka tidak mungkin keduanya berada di tempat kejadian perkara dalam waktu yang lama.
Dan tidak mungkin sebelum pulang, RDA tidak menawarkan pelapor diantar pulang ke rumahnya.
“Bahwa dalam perkara a quo klien kami tidak ada memiliki niat jahat untuk melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Dan dalam perkara a quo adalah perselisihan asmara antara klien kami dan pelapor yang telah dewasa dan bukan perselisihan antara para orang tua apalagi suku,” tegas Kuasa Hukum.
Tim Kuasa Hukum RDA juga mengklarifikasi soal mobil dinas yang digunakan klien saat terjadi insiden tersebut.
“Bahwa terhadap mobil dinas yang digunakan oleh klien kami adalah mobil dinas Provinsi Papua dan bukan mobil dinas Penjabat Bupati Jayapura,” tegasnya.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan sebelumnya, bahwa RDA diduga saat melakukan penganiayaan terhadap AR di Abepura, Minggu (19/3/2023) malam menggunakan mobil dinas plat merah yaitu PA 1508 DT yang dibuktikan dengan potongan video yang dibagikan oleh orang tua korban.
Mobil plat merah itu diduga merupakan kendaraan dinas Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo.
RIL
























