as
as

Sidang Lanjutan Kasus Plt Bupati Mimika, Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

IMG 20230330 WA0012
Sidang lanjutan kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Silvi Herwaty kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (30/3/2023) / Foto EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (30/3/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima dimulai pukul 10.00 Wit hingga pukul 13.10 Wit.

as

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi setebal 163 halaman yang disampaikan Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam pantauan Koreri.com, Kamis (30/3/2023) kembali menghadiri sidang lanjutan didampingi istri tercinta.

Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (6/4/2023) mendatang dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi terdakwa oleh JPU Kejati Papua.

Pantauan di PN Jayapura, massa pendukung Plt Bupati Mimika memenuhi ruang sidang utama untuk memberikan dukungan.

EHO

as