Verfak Kedua Jadi Tahap Akhir Penentuan Calon DPD RI

IMG 20230405 WA0024
Komisioner bersama Sekretaris KPU Papua Barat saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan calon DPD RI Dapil Papua Barat di Ruangan Kaimana, swiss-belhotel Manokwari, Selasa (4/4/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mensahkan 10 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat lolos verifikasi administrasi perbaikan kedua dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan minimal pemilih di Ruangan Kaimana, swiss-belhotel Manokwari, Selasa (4/4/2023).

10 Balon anggota DPD RI yang akan mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua masing-masing Abdullah Manaray, Arifin, Adolof Fonataba, Ishak Mandacan, Lamek Dowansiba, Filep Wamafma, Jeferson Jemi Liunsanda, Rudolf Anthonius Tondok, Samad Rumalolas dan William Abraham Ramar.

KPU Papua Barat langsung melakukan Coklit Sampel dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Papua Barat yang akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan kedua dari 10 bakal calon ini pada setiap sebaran Kabupaten/ kota, verifikasi faktual perbaikan kedua ini berlangsung mulai tanggal 5 hingga 18 April 2023 atau 14 hari.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos mengatakan, untuk memudahkan verifikasi faktual dukungan pemilih maka para Balon DPD RI diharapkan memobilisasi pendukungnya di suatu tempat atau bersedia di video call supaya memastikan dukungan, jika tidak maka petugas penyelenggara yang mengunjungi mereka.

“Penting ini dipahami bahwa lulus administrasi ini kita croscek kesesuaian foto copy identitas tetapi belum selesai verifikasi faktual yang menentukan, jadi balon harus lulus verifikasi administrasi dan faktul karena ketika kita cek KTP di lembar kerja kami sama dengan E-KTP asli yang dipegang oleh pendukung, kalau sudah sama baru kita tanya dukungan jika iya maka kita tandai,” jelas Paskalis Semunya kepada awak media.

Dari hasil verifikasi faktual kedua ini terjadi pengurangan dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI maka dipastikan tidak ada lagi penambahan atau perbaikan.

Terkait dengan bakal calon anggota DPD RI Suyanto dan William Mamaty yang saat ini sedang berproses sengketa pemilu di Bawaslu, Paskalis mengatakan KPU tetap menjalankan sesuai regulasi.

“Artinya ketika kami kembalikan berkas Pak Suyanto karena memang kami punya bukti dia datang terlambat begitu pun dengan Pak William Wamaty akan ajukan sengketa maka kami akan buktikan ada dukungan tidak memenuhi syarat di Peradilan sengketa di Bawaslu kami tetap jalankan aturan,” ujarnya.

KENN