as
as

BPN Jayapura Terbitkan Sertifikat Tanah Bandara Sentani Tanpa Pelepasan Adat: Masalah!

WhatsApp Image 2023 05 24 at 18.03.48
Pemilik hak ulayat tanah lintasan bandara sentani melakukan konferensi pers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (24/5/2023) / Foto: ist

Koreri.com, Jayapura – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura telah menerbitkan sertifikat tanah lintasan bandara sentani tanpa ada pelepasan adat dari pemilik hak ulayat.

Perwakilan masyarakat pemilik hak ulayat dari mata rumah fanggatouw ondofolo Niho Kampung Yahim, Willem Felle, mengatakan pihaknya tela melakukan aksi demo pertama di kantor BPN Kabupaten Jayapura atas diterbitkan sertifikat tanah seluas 50 hektar tanpa ada dasar.

as

“Kemarin tanggal 22 Mei 2023 kami demo di kantor BPN Jayapura, seharusnya pelepasan tanah dari adat dulu baru mereka terbitkan sertifikat,” kata Wellem Felle dalam keterangan persnya, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (24/5/2023).

Atas aksi demo tersebut, kata Wellem, akan ada mediasi bersama perhubungan dan angkasapura tapi ternyata dibatalkan oleh pihak BPN.

“BPN sudah menyurat ke perhubungan dan angkasa pura untuk mediasi tapi jawabannya nanti minggu depan saja. Kejelasan nanti minggu depan belum pasti tanggal berapa itu nanti pihak BPN yang sampaikan,” ujarnya.

“aksi ini sebagai motivasi bagi kami untuk terus berjuang sampai ada jawaban yang pasti dari pihak perhubungan,” sambung Wellem Felle.

Sementara itu, Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS), Jhon Mauridz Suebu, mengatakan aksi demo yang dilakukan ini sebuah terobosan pintu yang dibukakan untuk semua masyarakat adat lebih khusus sentani.

“Mengapa demikian, saya garis bawahi persoalan tanah di sentani ini banyak sekali yang selama ini tidak pernah ada edukasi dari pihak terkait terhadap masyarakat adat di sentani,” kata Jhon Mauridz Suebu.

Dijelaskan, masyarakat adat telah memberikan tanah yang begitu luas untuk kepentingan negara namun selalu saja digiring ke ranah hukum.

“Masyarakat dengan awam, dengan aksi kemarin yang dilakukan oleh teman-teman aktivis itu sangat luar biasa dan telah memberikan sebuah suasana, wacana yang baru bagi masyarakat adat,” kata Jhon Suebu.

“Saya sebagai ketua ASBS berharap bahwa rencana pertemuan segera harus dilakukan dan berharap pihak bandara, BPN dan Angkasapura lakukan edukasi tentang hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.

Suebu berharap jangan berpihak dengan yang lain, atau mungkin juga kepada OPD OPD terkait hal edukasi kepada masyarakat seperti terutang dalam Peraturan menteri Agraria tata ruang dan badan pengelola Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dan penyelesaian kasus pertanahan, ini bagian penting yang selama ini hilang dari masyarakat.

“Kami masyarakat selalu datang tapi dikirim ke Proses hukum, ke Polisi sampai ke pengadilan, padahal dinas terkait seperti pertanahan. Sudah ada aturan untuk melakukan mediasi,” katanya.

Terima kasih banyak kepada tim atau teman teman dan masyarakat kampung Yahim, Yobe, Ifar besar yang melakukan sebuah kegiatan demo sehingga ada ruang yang bebas.

“Tolong semua pelayanan publik di kabupaten Jayapura mengerti mengenai undang undang dan pelayanan publik harus transparansi, juga kepada semua OPD yang berada di wilayah pemerintahan kabupaten Jayapura,” pungkasnya.

VER

as